DAERAH

Tanggapi Komentar Menag Yaqut Cholil, Ketum HMI Cabang Raha: Itu Penistaan Agama


Muna, OborSejahtera.com – Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Raha, Ymsyah Nirdjamirap sangat menyayangkan dan mengecam pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil.

Menurutnya, kondisi bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) saat ini, adalah negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai pluralisme dan kerukunan ummat beragama dengan falsafah Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Karenanya pernyataan seorang pejabat publik juga menjadi peran penting dalam menjaga alur ketentraman kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun yang terjadi di Pekanbaru Riau, pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan suara adzan yang keluar dari pengeras suara toa dengan suara gonggongan anjing, dinilai menistakan agama Islam,” kata Mirap Jumat (25/2/2022).

“Seyogyanya jika memberikan komentar, seorang pejabat negara harus memberikan dengan hal yang wajar-wajar saja,” sambungnya.

Ket. Foto: (dari kiri ke kanan) Kabid PAO HMI Cabang Raha, Mujrimin Alfayat, Sekertaris Umum HMI Cabang Raha, Muhammad Hermanto, Ketua Umum HMI Cabang Raha, Ymsyahnirdja Mirap.(Foto: Istimewa).

Sebagai kader hijau hitam dia mengatakan, berbicara tentang suara adzan yang merupakan seruan panggilan kita ibadah Ummat Islam yang dimana Indonesia memiliki mayoritas ummat Islam terbanyak di dunia dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan bertoleransi dengan ummat beragama lainnya. Seharusnya Menag tidak keluarkan narasi provokatif terhadap Ummat.

“Analogi dengan gonggongan anjing itu menyayat hati Ummat Islam, harusnya di komparasikan dengan hal positif. Secara tegas Menag harus dipecat agar memberikan pelajaran berharga bagi seluruh pejabat publik agar berhati-hati dalam berargumentasi,” jelasnya.

Sebagai latar belakang hukum dia menyebutkan, ini melanggar pasal 156(a) KUHP Indonesia melarang setiap orang yang dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Tentu dengan maksud supaya orang tidak menganut agama apapun. Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo wajib memberikan evaluasi bahkan sanksi pemecatan terhadap pejabat negara yang melakukan tindakan argumentasi yang dapat menimbulkan isu provokatif yang akan menganggu keberlangsungan hidup bernegara.

“Seharusnya kerukunan Ummat beragama dijaga dan juga menegakkan nilai nilai Pancasila,” pungkas Mirap.(Mpr)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Close