Wajibkan ASN Bekerja Di Kantor, Pemkab Konawe Utara Disiplinkan Protokol Kesehatan
Kendari, OborSejahtera.com – Menindak lanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) nomor 440-830 Tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru bagi Pemerintah Daerah (Pemda) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), pemerintah Kabupaten Konawe Utara mewajibkan jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjalankan kewajiban pelayanan publik atau bekerja di kantor masing-masing.
Hal tersebut dituangkan dalam surat edaran Bupati Konawe Utara Nomor 800/238/2020 tentang kewajiban masuk kantor bagi ASN lingkup pemerintah Kabupaten Konawe Utara, tanggal 19 Agustus 2020.
Dalam surat tersebut dikatakan kewajiban masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja serta melaksanakan apel gabungan pagi dan sore berlaku mulai 24 Agustus 2020.
Keharusan ASN berkantor di era adaptasi kebiasaan baru tetap memperhatikan protokol kesehatan yaitu dengan memakai masker dan menjaga jarak.
Disamping itu, setiap OPD/unit kerja wajib menyiapkan sarana dan fasilitas protokol kesehatan dikantor seperti sarana cuci tangan, sabun, hand sanitizer, tisu serta alat pengukur suhu tubuh.
Selain ASN, Pemda Konawe Utara juga melaksanakan proses belajar mengajar tatap muka di lingkup dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Pemberlakukan belajar mengajar tatap muka dilaksanakan setelah daerah tersebut tercatat dalam status zona kuning dan zona hijau.
“Kebijakan belajar mengajar tatap muka maupun ASN masuk kantor tetap mengacu pada protokol kesehatan di adaptasi kebiasaan baru,” kata Bupati Konawe Utara, H. Ruksamin, Senin (24/8/2020).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Utara, H. Martaya, mengatakan jajaran ASN maupun guru dan siswa antusias menjalani kebiasaan baru di tengah pandemi Covid-19.
“Wajib masuk kantor bagi ASN dan proses belajar mengajar tatap muka dengan tetap mematuhi protokol kesehatan,” katanya.
“Setiap orang wajib memakai masker, khususnya pegawai demi menjaga diri dan menjaga setiap orang di sekitarnya,” lanjutnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konawe Utara, Lapeha mengatakan proses belajar mengajar juga telah dibuka secara terbatas.
“Kita tetap waspada dan disiplin menegakkan protokol kesehatan. Setiap siswa dan guru wajib menggunakan masker, menjaga jarak tempat duduk dalam ruang kelas, tersedia air dan sabun untuk mencuci tangan dan cairan antiseptik,” ujar Lapeha.
Sampai saat ini, tercatat 3 sekolah yang belum diizinkan menggelar proses belajar mengajar tatap muka karena adanya riwayat warga setempat yang terpapar Covid-19.(*OborSultra.com)