DAERAH

Warga Desa Renda Duga Dana Desa (DDS) Anggaran Tahun 2017-2019 di “Rampok”


Muna,OborSejahtera.com -Banyaknya dugaan pekerjaan fiktif dan Mark-up dalam penggunaan Dana Desa (DDS) Anggaran Tahun 2017-2019 di Desa Renda Kecamatan Towea Kabupaten Muna, membuat sejumlah warga setempat merasa geram. Pasalnya, anggaran yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat justru diduga disalahgunakan oknum tertentu. Olehnya itu, warga Desa Renda mendesak Inspektorat Kabupaten Muna dan aparat penegak hukum mengusut dan memeriksa Pj. Kepala Desa (Kades) Renda, Rosnawati,A.Ma.

“Saya mewakili masyarakat Desa Renda meminta kepada Inspektorat Kabupaten Muna dan aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan dan kepolisian, untuk melakukan pengusutan dan pemeriksaan terhadap Pj. Kades Renda Rosnawati terkait dugaan penyalahgunan Dana Desa (DDS) tahun anggaran 2017 hingga 2019. Itu karena dugaan banyak pekerjaan fiktif dan mark-up. Jujur, selama Pj. Kades Renda menjabat hampir satu periode, kami masyarakat Desa Renda merasa tertipu,” ungkap salah seorang warga yang menolak namanya di tulis, Senin (10/10/2022).

Dalam hal ini, lanjut dia, Dana Desa (DDS) Renda anggaran tahun 2017 hingga 2019 bisa disebut “dirampok” karena sudah mengambil hak-hak masyarakat dan merugikan uang negara.

Terkait dugaan tindak penyalahgunaan dana desa tersebut, ia mengaku masyarakat Desa Renda sudah pernah melaporkannya ke pihak Inspektorat Kabupaten Muna, namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut.

“Saya dan masyarakat lainnya sudah pernah menghadap dengan Inspektur Inspektorat Kabupaten Muna, tapi aduan kami belum di proses. Padahal Inspektur sendiri yang mengatakan kalau temuan itu memang ada. Jadi, saat ini warga Desa Renda bertanya-tanya ada apa dengan Inspektorat Kabupaten Muna di balik tidak diprosesnya aduan masyarakat Desa Renda. Sementara dugaan penyalahgunaan dana desa itu sangat nyata,”tanyanya.

Saat hendak dikonfirmasi, Inspektur Kabupaten Muna La Koanto sedang tidak berada di kantor karena ada tugas di luar daerah. Begitupun Pj. Kades Renda Rosnawati, hingga berita ini dimuat juga belum bisa dikonfirmasi baik secara langsung ataupun via seluler dengan alasan berada di Raha.

Menurut data yang diperoleh awak media Obor Sejahtera.com dari masyarakat setempat, dugaan pekerjaan fiktif untuk anggaran tahun 2017 sampai 2019 diantaranya pengadaan batu pecah 2/3 dan 5/7, perjalanan dinas oleh Pj. Kades Renda serta sejumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sementara dugaan kasus mark-up seperti halnya pengadaan mesin katinting, pembelian perahu, dan pengadaan jaring karamba.

Sementara itu, Kejakasaan Negeri Raha melalui Kasat Intel Fery Febrianto mengatakan, pihak kejaksaan tidak bisa langsung turun untuk menindaklanjuti dugaan kasus penyalahgunaan DDS Desa Renda. “Harus ada surat dari Inspektorat Kabupaten Muna terlebih dahulu. Jadi, biarkan inspektorat bekerja dulu. Terkecuali ada masyarakat yang datang melapor, maka itu kami langsung turun menindak lanjuti,”ungkapnya.(FAN)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Close