Bupati Buton Hadiri Entry Meeting Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik 2026 di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara

Buton, OborSejahtera.com – Bupati Buton, Alvin Akawijaya Putra, S.H., menghadiri Entry Meeting Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Kendari, Selasa (4/8/2026).
Kegiatan tersebut menjadi tahapan awal pelaksanaan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang dilakukan Ombudsman RI sebagai upaya mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus mencegah terjadinya maladministrasi pada instansi penyelenggara pelayanan publik. Penilaian dijadwalkan berlangsung mulai Agustus hingga November 2026.
Pada kesempatan tersebut, Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Syarida Rahahan, menjelaskan bahwa penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik merupakan agenda tahunan yang menghasilkan Opini Ombudsman, yakni penilaian terhadap tingkat kepatuhan penyelenggara pelayanan publik dalam memenuhi standar pelayanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, penilaian tersebut tidak hanya bertujuan memberikan nilai kepada instansi penyelenggara pelayanan publik, tetapi juga menjadi instrumen pencegahan maladministrasi sekaligus mendorong perbaikan kualitas pelayanan secara berkelanjutan.
“Penilaian kepatuhan ini kami laksanakan setiap tahun sebagai upaya membangun budaya pelayanan publik yang semakin baik. Hasil akhirnya berupa Opini Ombudsman yang mencerminkan tingkat kepatuhan penyelenggara pelayanan publik terhadap standar pelayanan. Penilaian ini bukan semata-mata untuk memberikan nilai, tetapi menjadi instrumen pencegahan maladministrasi dan mendorong perbaikan kualitas pelayanan publik yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Syarida Rahahan.
Syarida menjelaskan, di Provinsi Sulawesi Tenggara penilaian tahun 2026 pelaksanaan penilaian di Sulawesi Tenggara melibatkan pemerintah daerah, jajaran kepolisian, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, serta Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional beserta satuan kerja terkait. Pemerintah Kabupaten Buton menjadi salah satu pemerintah daerah yang mengikuti tahapan penilaian tersebut. (**Husni)



