Dorong Pembentukan DRPPA Menjadi RBI, Dinas P3APPKB Sultra Gelar Advokasi dan Sosialisasi KtA dan TPPO

Kendari, OborSejahtera.com – Bidang Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan kegiatan “Advokasi dan Sosialisasi Kekerasan Terhadap Anak (KtA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kepada Pengambil Kebijakan dan Pemangku Kepentingan Kewenangan Provinsi TA 2026,” bertempat di Hotel Horison kota Kendari, Rabu (02/9/2026).
Kegiatan dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB), Dr. Muhamad Rajulan, ST, M.Si dan diikuti oleh 50 orang peserta terdiri dari Instansi Vertikal, DP3A Kabupaten/Kota se-Prov. Sultra, Jejaring Perangkat Daerahlingkup Prov. Sultra, serta pejabat dan staf DP3APPKB Prov. Sultra.
Mengawali sambutannya, Kadis Muhamad Rajulan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya pembangunan dibidang pemberdayaan perempuan untuk mencapai tatanan kehidupan tanpa diskriminasi, tanpa pelecehan dan tanpa kekerasan dalam menjalani kehidupan yang bersendikan keadilan dan kesetaraan gender.
“Kita dituntut untuk mampu memotong mata rantai Kekerasan dalam Rumah Tangga sesuai Visi Misi Presiden dan Wakil Presiden yang tertuang dalam RPJMN 2024-2029, yang harus kita dukung bersama. Dalam Asta Cita 1 yaitu Memastikan setiap kebijakan bersifat humanis, inklusif, berperspektif gender, serta memperioritaskan upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta memperkuat perlindungan perempuan dan anak serta memperkuat penegakan hukum,” terang Kadis Rajulan.

Kekerasan perempuan dan anak merupakan hal yang harus ditangani secara serius dan memerlukan kerjasama yang baik dari semua pihak, yakni keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, dunia usaha, lembaga masyarakat dan lembaga pemerintah di tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten. Dimulai dari sinergitas kebijakan program dan kegiatan dari pusat sampai ke daerah, sebagai upaya menghapuskan penyebab kekerasan yang sangat kompleks, ketika terjadi kekerasan. Penanganannya juga diperlukan kerjasama dari semua pihak dengan kolaborasi, koordinasi dan aksi sebagai sebuah tim untuk dapat melindungi dan memberikan hak-hak korban dan saksi serta penegakan hukum bagi pelaku.
Ditambahkan Kadis, bahwa Ruang Bersama Indonesia (RBI) adalah program prioritas dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) yang berfungsi sebagai pusat kolaborasi untuk pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di tingkat desa atau kelurahan.
“Melalui RBI, tidak hanya menyediakan ruang untuk belajar dan berkarya. Namun RBI juga menciptakan sebuah ekosistem yang memungkinkan perempuan dapat memaksimalkan potensi dan perannya, serta anak-anak dapat tumbuh dan berkembang secara maksimal. Dalam menghadapi tantangan digitalisasi, RBI akan menjadi ruang edukasi yang memperkenalkan kembali permainan tradisional, cerita sejarah, dan nilai-nilai kearifan lokal, sebagai solusi kreatif untuk mengurangi ketergantungan anak-anak pada gawai,” tambah Kadis .
RBI merupakan program keberlanjutan, transformasi dan pengembangan langsung dari program Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) yang mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak dalam tatakelola pemerintahan, pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa.
Diakhir sambutannya, Kadis Rajulan mengajak peserta untuk membangun komitmen dalam memperkuat jejaring koordinasi antar stake holder, yang merupakan faktor penting dalam proses pencegahan dan penanganan kasus kekerasan dan perlindungan perempuan dan anak, serta menghimbau untuk selalu menanamkan nilai-nilai karakter serta kasih sayang, sehingga dapat terhindar dari praktek-praktek kekerasan.

“Disamping itu, penguatan lembaga layanan pencegahan dan penanganan kasus dari semua jajaran juga harus diterapkan secara konsisten, yakni mengefektifkan Unit Pelayanan Teknis Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPTD PPA) yang ada di Kabupaten/Kota. Saya harapkan unit layanan ini dapat bekerja secara maksimal dalam memberikan pendampingan dan penanganan setiap penyelesaian kasus kekerasan,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan DP3APPKB Sultra, sekaligus ketua panitia penyelenggara kegiatan, Rendi A. Permana, SE., MM,dalam laporannya menyampaikan tujuan dari kegiatan ini yakni, memfasilitasi perempuan dan anak korban kekerasan dalam pemenuhan hak-hak korban sesuai kebutuhan, memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak korban kekerasan dengan mendapatkan akses pelayanan medis dan psikologis yang dibutuhkan (layanan kesehatan fisik dan mental), menjamin pelaku kekerasan menerima sanksi yang sesuai dengan hukum dan mencegah keberulangannya melalui penegakan hukum yang jelas serta mendukung perempuan dan anak korban kekerasan dalam mengakses keadilan.
Untuk mendukung kegiatan lebih berkualitas dan pemahaman peserta yang lebih komperhensif, panitia menghadirkan narasumber dari Asisten Deputi (Asdep) Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak (PHA) Wilayah III Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Muhamad Soleh dengan materi Sosialisasi dan Penguatan Komitmen Penyelenggaraan Ruang Bersama Indonesia (RBI), narasumber dari akademisi Universitas Haluoleo (dosen Gender dan Tim Riset Gender, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak LPPM UHO), Dr. Laxmi, S. Sos, MA dengan materi Peran Akademisi Dalam Pelaksanaan Desa Ramah Perempuan dan Anak, serta narasumber dari Kepala Desa Pomburea Kab. Kolaka Timur yang diwakilkan oleh Ketua Relawan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA), Syamsul Bahri.
“Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kapasitas peserta dalam upaya pencegahan dan perlindungan perempuan, meningkatkan kapasitas pembentukan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) menjadi RBI, serta terbangunnya jejaring dan koordinasi antar lembaga layanan perlindungan perempuan,” tutup Rendi.(rn)



