HUKUM

Hak-Hak Tenaga Kerja Pada PKWT dan PKWTT Pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Oleh St. Muslimah Suciati S.H., M.H. dan Tim (Suatu Tinjauan Literasi)


Kendari, OborSejahtera.com – Tim Dosen Fakultas Hikum Universitas Halu Oleo melakukan penelitian hukum tentang Hak-Hak Tenaga Kerja Pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum (yuridis) dengan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang (Statute Approach), yaitu dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang terkait dengan ketenagakerjaan, khususnya telaah terhadap undang-undang tentang Cipta Kerja dalam pengaturan tentang hak-hak tenaga kerja pada perjanjian kerja waktu tertentu.

Penelitian dilaksanakan di Kendari, Kamis (14-7-2022). Bertindak sebagai Ketua Tim adalah St. Muslimah Suciati, S.H., M.H., serta anggota masing-masing Iksan Rompo, S.H., M.H. dan Arfa, S.H., M.H.

Ketua Tim Penelitian Fakultas Hukum UHO, St. Muslimah Suciati, SH., MH mengatakan, tujuan penelitian adalah untuk mengetahui hak-hak tenaga kerja pada perjanjian kerja waktu tertentu dan untuk mengetahui keberlakuan hak-hak tersebut jika tenaga kerja mengundurkan diri (resign) pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Berdasarkan hasil penelitian bahwa pada perjanjian kerja waktu tertentu hak-hak tenaga kerja yang berkaitan dengan pengupahan, pasca Undang-Undang Cipta Kerja berlaku ketentuan bahwa upah pekerja dapat ditentukan berdasarkan kesepkatan antara pemberi kerja dan tenaga kerja,” ujar Suciati.

“Hal ini berarti bahwa upah tenaga kerja baik pada perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dapat diberikan dengan tidak mengacu pada ketentuan tentang upah minimum,” lanjutnya.

Adapun hak tenaga kerja pada perjanjian kerja waktu tertentu yang mengundurkan diri pasca Undang-Undang tentang Cipta Kerja, berhak memperoleh uang kompensasi yang sebelumnya tidak diatur.

“Besarnya uang kompensasi disesuaikan dengan waktu kerja yang telah dilalui,” tutup Suciati yang juga saat ini menjabat sebagai Sekretaris Unit Jaminan Mutu dan Sistem Informasi Fakultas Hukum UHO.(rn)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Close