HUKUM

Diduga Korupsi Berjamaah, Aktifis Sultra Desak Kejati Sultra Segera Tetapkan Dirut PT.Toshida, Kadis ESDM dan Mantan Kabid Minerba Sebagai Tersangka


Kendari, OborSejahtera.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) didesak untuk segera menetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penyalahgunaan izin Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) terkait aktifitas pertambangan yang dilakukan oleh PT.Toshida.

Aktifis Sultra, Aldo Zhafar mengungkapkan kasus ini terlalu lama dibiarkan berlarut-larut, sehingga ia mendesak pihak Kejati Sultra untuk segera menetapkan Dirut PT. Toshida, Kadis ESDM dan mantan Kabid Minerba sebagai tersangka.

“Kasus ini terlalu lama dibiarkan berlarut-larut, sebab sejak tahun 2009-2020, PT Toshida Indonesia diduga kuat tidak pernah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PNBP IPPKH) ke negara,” ujar mantan aktifis Pergerakan Universitas Haluoleo kepada awak media, Rabu (16/6/2021).

Aldo menambahkan, selain PNBP IPPKH, PT Toshida Indonesia juga menunggak royalti, dana Corporate Social Responsilbility (CSR), dan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPPM), sehingga menyebabkan kerugian negara.

“Kami sinyalir kurang lebih sekitar Rp190 miliar,” lanjut Aldo.

Aldo juga mengatakan, lebih aneh lagi walaupun sangat jelas PT.Toshida Indonesia melanggar hukum, namun Dinas ESDM Sultra tetap mengeluarkan izin operasi berupa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) ke PT Toshida hingga saat ini.

“Ada Apa dengan Dinas ESDM Sultra?,” ungkap Aldo penuh heran.

Jadi tidak ada alasan lagi bagi Kejaksaan Tinggi Sultra untuk tidak menetapkan tersangka secepat mungkin. Sebab kasus ini sangat jelas perbuatan melawan hukum Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sudah bertahun-tahun lamanya terkesan dibiarkan.

Diketahui sebelumnya, pihak Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sultra telah menggeledah dan menyegel kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Prov. Sultra atas kasus dugaan penyalahgunaan izin RKAB terkait aktifitas pertambangan PT. Toshida.(ema)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Close