HUKUM

Diduga Kadesnya Gelapkan Dana Covid-19, Kantor Desa Loghiya Muna Disegel Warga


Muna, OborSejahtera.com – Masyarakat desa Loghiya kecamatan Lohia kabupaten Muna provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi demonstrasi sekaligus melakukan penyegelan kantor desa. Aksi ini ditenggarai oleh adanya dugaan korupsi Plt. Kepala Desa Loghiya atas penggunaan dana Covid-19 tahun 2021-2022.

Koordinator lapangan, Fardin Nage menjelaskan Plt. Kepala Desa Loghiya diduga kuat telah memanfaatkan Anggaran Dana Desa (ADD) hanya untuk memperkaya dirinya sendiri, sehingga apa yang dicita-citakan oleh pemerintah pusat tidak dapat terealisasi dengan baik.

“Dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa pemerintah sudah mengatur secara rinci tentang pengelolaan agar penggunaan ADD tepat sasaran. Tetapi pada kenyataanya masih banyak desa yang belum mendapatkan dampak baik dari Anggaran Dana Desa, hal tersebut diakibatkan oleh kepala desa yang memanfaatkan Anggaran Dana Desa hanya untuk memperkaya dirinya sendiri, sehingga apa yang dicita-citakan oleh presiden Jokowi tidak dapat terealisasi dengan baik,” ujar Fardin.

Penganggaran dana Covid-19 tahun 2021-2022 sebanyak 8 persen dari total ADD atau sekira Rp. 68.000.000, sementara hasil investigasi di lapangan ditemukan beberapa kejanggalan penggunaannya.

“Bahwa pengelolaan yang tidak transparan dan tidak dapat di pertanggung jawabkan oleh Plt. kepala desa Loghiya, dimana anggaran Covid-19 ini 8% dari jumlah anggaran dana desa berdasarkan fakta yang terjadi dilapangan, uang itu tidak disalurkan dangan baik. Pemerintah Desa Loghiya dalam hal ini yang tergabung dalam Satuan Tugas penanganan cCvid-19 hanya mengadakan masker (hanya dibagikan saat rapat), 2 buah tower (untuk cuci tangan) dan 5 lembar spanduk. Ketika kami kaji, kami kalkulasikan dengan insentif Satgas, masih banyak sisa anggaran yang tidak terpakai dan kami duga sisa anggaran tersebut telah digelapkan,” terangnya.

Menurut Fardin, tidak hanya dana Covid-19 namun beberapa anggara pembangunan desa yang lain juga dinilai tidak sesuai dengan penganggarannya, antara lain, adanya pemetongan gaji/honor guru mengaji, pekerjaan fisik yang tidak memiliki RAB, dan lain-lain.

“Semua elemen sudah melakukan koordinasi dengan BPD Desa Loghiya, namun menurut BPD desa loghiya bahwa sudah beberapa kali mengundang Plt. Kepada Desa Loghiya, akan tetapi tidak ada respon bahkan LPJ nya sampai saat ini belum disampaikan,” ungkap Fardin.

Atas dugaan korupsi yang dilakukan oleh Plt Kepala Desa Loghiya, masyarakat yang tergabung dalam barisan pemuda dan masyarakat Desa Loghiya meminta agar :
Kapolres Muna segera memanggil dan memeriksa Plt. Kepala Desa Loghiya atas dugaan korupsi dana Covid-19.
Bupati Muna untuk mencopot Plt Kepala Desa Loghiya, karena dinilai telah gagal dalam melaksanakan tugas-tugas sebagai Plt kepala desa.(al)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Close