Ketua Mubaligh Muna Halangi Kerja Jurnalis Dalam Peliputan Rapat Terbuka di Kemenag
Muna, OborSejahtera.com – Sejumlah wartawan di Kabupaten Muna mengecam tindakan Ketua Mubaligh Sulawesi Tenggara (IM Sultra) Kabupaten Muna, Drs. Jamri Sakuna karena menghalang-halangi kerja jurnalis. Hal ini disampaikan oleh Mohammad Pitra salah seorang jurnalis media OborSejahtera.com yang saat itu hendak meliput rapat evaluasi jadwal khatib Jumat yang dilaksanakan di aula kantor Kemenag Kab. Muna, Selasa (28/12/2021).
“Rapat ini merupakan rapat terbuka IM Sultra Kab. Muna yang mengundang pengurus mesjid se-Kab. Muna, dengan agenda evaluasi jadwal khatib Jumat periode Juli-Desember 2021 untuk menjadi bahan penyusun jadwal khatib Jumat periode Januari-Juni 2022. Namun sangat kami sayangkan, ketika saya dan salah satu jurnalis dari Kawunaha TV hendak meliput, ketua Mubaligh Muna, Jamri Sakuna melarang kami untuk masuk ke ruang rapat bahkan kami dihalau sampai keluar ruangan,” ujar Pitra,
Jurnalis merupakan represantasi pejuang kepentingan publik sesuai tugas pokoknya menyuarakan kepentingan publik. Kerja jurnalis dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Jadi tindakan ketua Mubaligh Muna itu jelas-jelas sudah melanggar UU/40 tahun 1999 tentang pers,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kemenag Kabupaten Muna, Drs. H. Kamaruddin, M.Si mengaku sangat menyayangkan kejadian tersebut.
“Wartawan datang kesini dengan tujuan yang baik, seharusnya mereka disambut dengan baik pula. Bukan malah diperlakukan kurang baik,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Kepala Sub Bagian Administrasi Kemenag Kabupaten Muna, La Ode Abdul Syukur, S.Ag pun mengatakan, perbuatan tersebut merupakan tindakan melanggar hukum.
“Dalam Undang-Undang Pers telah diatur, setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja-kerja wartawan, dapat dipidana dengan ancaman paling lama dua tahun penjara, atau denda paling banyak sebesar Rp500 juta,” terang Syukur yang juga mantan jurnalis itu..
Begitu pula Sekertaris Ikatan Mubaligh Sulawesi Tenggara Kabupaten Muna, La Ode Kode, S.Ag., M.Pd membenarkan perihal pelarangan peliputan rapat evaluasi khatib Jumat Kabupaten Muna.
“Tadi saat rapat, saya sempat melihat pak Jamri Sakuna berbisik dengan salah seorang pegawai disini. Awalnya saya tidak mengetahui apa yang mereka bisikkan, ternyata pak Jamri melarang wartawan untuk meliput kegiatan kami. Sayapun tidak menyangka hal ini bisa terjadi,” ungkap La Ode Kode.
Sayangnya, ketika hendak dikonfirmasi, ketua IM Sultra Kab. Muna, Drs. Jamri Sakuna segera meninggalkan ruang rapat.(Toni)