Gubernur Ali Mazi Tandatangani Nota Kesepakatan RAP-RPJMD Sultra 2018-2023
Kendari, OborSejahtera.com – Nota Kesepakatan Rancangan Awal Perubahan RPJMD (RAP-RPJMD) Sultra 2018-2023 resmi ditandatangani dalam Rapat Paripurna DPRD Sultra dan Pemprov Sultra, berlangsung di Gedung Rapat Peripurna DPRD Sultra, Senin (24/5/2021).
Rapat dihadiri Gubernur Provinsi Sultra H. Ali Mazi, SH., dan hampir seluruh anggota DPRD Sultra, serta dihadiri pula jajaran Forkopimda Prov. Sultra, antara lain: Kapolda Sultra Irjen Pol. Yan Sultra Indrajaya, Danrem 143/HO Kendari Brigjen TNI Jannie A. Siahaan, Kajati Prov Sultra Sarjono Turin, dan Ketua Pengadilan Tinggi Prov. Sultra AS. Pudjoharsoyo.
Hadir pula Sekda Prov Sultra Nur Endang Abbas, Kabinda Prov Sultra Brigjen TNI Raden Toto Oktaviana, Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol. Sabaruddin Ginting, Kakanwil Kemenkumham Prov. Sultra Silvester Sili Laba, Danlanud HLO Kendari Kolonel (Pnb.) Muzafar, Danlanal Kendari Kolonel Laut (P) Andike Sri Mutia, dan sejumlah Kepala OPD lingkup Prov. Sultra
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh yang menyatakan bahwa Rapat Paripurna tersebut terbuka untuk umum. Pada sesi awal, Laporan Hasil Pembahasan dibacakan oleh Sekretaris Rapat Kerja Haeruddin Konde.
Rancangan Awal Perubahan RPJMD Prov. Sultra 2018-2013 itu merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Berdasarkan Rapat Kerja Pemprov Sultra dan DPRD Sultra tersebut, disepakati beberapa perubahan dalam muatan materi Rancangan Awal Perubahan RPJMD, sebagai berikut: Pertama, Program Perangkat Daerah sebanyak 209 program; Kedua, Nomenklatur Program berdasarkan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah yang kemudian dimutakhirkan dengan Kepmendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran, Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Beberapa masukan, usul, sasaran, dan tanggapan yang sekaligus dijadikan rekomendasi pada Rapat Kerja Pemprov Sultra dan DPRD Prov. Sultra, diantaranya pada sasaran Perubahan RPJMD agar menjadi perhatian yakni infrastruktur yang ada di Sultra, termasuk pembangunan jalan yang merupakan kewenangan provinsi, permasalahan air bersih, serta peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan kecamatan, kelurahan, dan desa, apabila masuk dalam kewenangan Pemerintah Provinsi.
Selain itu, dalam Raperda Perubahan RPJMD, untuk lebih fokus, yang menjadi tanggung jawab masing-masing OPD, supaya tidak keluar dari RPJMD yang telah ditetapkan. Sebab biasanya ada OPD yang membuat program-program sendiri yang tidak sesuai dengan RPJMD, maka dalam perubahan RPJMD ini perlu dirasionalisasikan antara perencanaan, penganggaran, dan realisasi serta pertanggung jawaban pelaksanaan program kegiatan
Disarankan dalam Rancangan Perubahan RPJMD agar memperhatikan Tujuan dan Sasaran Pembangunan Tahun 2018-2023 yang semula terdapat 8 (delapan) sasaran, berubah menjadi 4 (empat) sasaran pada Rancangan Awal Perubahan RPJMD ini. Jangan sampai memperkecil ruang lingkup program-program mendasar, seperti pemberdayaan masyarakat, program pemulihan ekonomi, di saat perekonomian masyarakat sangat terdampak akibat wabah Covid-19.
Pada penginputan aplikasi SIPD agar memberikan ruang kepada DPRD Sultra untuk menginput kembali program dan kegiatan hasil reses, penjaringan masyarakat yang belum terinput, sehingga dapat berbanding lurus antara pokok-pokok pikiran yang dihasilkan oleh DPRD Sultra dan hasil Musrembang yang dilaksanakan oleh Pemprov Sultra, sehingga mempermudah dalam penentuan skala prioritas dalam pembangunan Sultra.
Seusai penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, dilanjutkan Penandatanganan Rancangan Nota Kesepakatan Bersama antara Pemprov Sultra dengan DPRD Prov. Sultra, tertanggal 24 Mei 2021 tentang Rancangan Awal Perubahan RPJMD Prov. Sultra Tahun 2018-2023.
Gubernur Ali Mazi dalam pidatonya menyatakan bahwa hasil pembahasan tersebut adalah wujud komitmen antara Pemerintah Provinsi Sultra dengan DPRD Sultra dalam rangka peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, peningkatan akses, dan kualitas pelayanan publik, dan daya saing daerah sebagai upaya untuk mewujudkan Sultra yang aman, maju, sejahtera, dan bermartabat.
Dalam pembahasan Rancangan Awal Perubahan RPJMD Prov. Sultra 2018-2023, baik oleh Pemprov dan DPRD Prov. Sultra, telah mencermati berbagai aspek yang menjadi subtansi dari perubahan dimaksud, yang antara lain meliputi; dasar hukum perubahan, kondisi eksternal yang mempengaruhi kebijakan dan perencanaan pembangunan daerah.
Penyelarasan dengan Kebijakan Pembangunan Nasional, penyederhanaan dan optimalisasi terhadap Indikator Utama Pembangunan Daerah, serta penyesuaian terhadap Nomenklatur Program serta Kegiatan Pembangunan Daerah, pembahasan ini menjadi masukan yang sangat berharga dalam perumusan Rancangan Akhir RPJMD, yang dalam tahapan berikutnya akan dibahas kembali dengan DPRD Prov. Sultra untuk ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah.
Hasil kesepakatan kedua pihak ini akan ditindak lanjuti sebagai bahan penyempurnaan Rancangan Awal Perubahan RPJMD setelah dikonsultasikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri.
Gubernur Ali Mazi mengharapkan proses perubahan RPJMD ini dapat berjalan dengan baik dan lancar sempai dengan penetapan Peraturan Daerah, agar dapat segera diimplementasikan melalui Penyusunan Dokumen Perencanaan Tahunan yaitu Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Penyusunan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sesuai sisa waktu periode RPJMD yaitu sampai tahun 2023.
“Paska pelaksanaan Musrembang RPJMD, pembahasan Rancangan Perubahan RPJMD kembali dilakukan Pemerintah Provinsi Sultra bersama DPRD Prov. Sultra sebagai tahapan finalisasi rancangan akhir sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah, untuk menjadi Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2022 maupun Perubahan LKPD Tahun 2021,” kata Ali Mazi.
Ditekankan oleh Gubernur Ali Mazi, terkait perubahan RPJMD berdasarkan regulasi yang menyebutkan bahwa salasatu alasan Pembahasan Perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila terjadi perubahan yang bersifat ekstrem yang mencakup bencana alam, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, dan lainnya.
“Syukur alhamdulillah, masyarakat Sultra patut bersyukur karena secara pertumbuhan ekonomi, Sultra berada pada posisi 10 besar. Itu artinya, kondisi perekonomian Sultra secara Nasional perlahan membaik, dibanding beberapa daerah di Indonesia,” lanjutnya.
Pada bagian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, ada tiga poin penting yang menjadi perhatian, yakni:
Indikator Kinerja Daerah yang terdiri dari Indikator Kinerja Utama (IKU), dan Indikator Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (IKPPD) yang ditetapkan menjadi Indikator Kinerja Kunci pada akhir periode masa jabatan; Indikatur Kinerja Utama, merupakan indikator sasaran RPJMD; Ketiga, Indikatior Kinerja Kunci berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.(*ema)