DAERAH

Kabar Gembira! SAMSAT Muna Perpanjang Pemutihan PKB


Muna, OborSejahtera.com – Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Kabupaten Muna, menyampaikan kabar gembira bagi seluruh masyarakat Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara terkait perihal perpanjangan Pemutihan (Keringanan/Pembebasan) tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahap kedua. Hal tersebut dibenarkan Kepala Kantor Samsat Kabupaten Muna, Syukur Alwan saat dihubungi via telepon selulernya, Senin (03/01/2022)

“Memang benar, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 614 Tahun 2021 tentang Pemberian Keringanan/Pembebasan Tunggakan PKB dan Sanksi Administrasi PKB, program pemutihan diperpanjang sampai tanggal 31 Januari tahun 2022,” ungkap Syukur.

Ia menambahkan, perpanjangan ini dilakukan karena alasan animo masyarakat Sultra untuk melakukan pembayaran PKB sangat tinggi, namun waktu yg diberikan sebelumnya amat sempit. Sehingga gubernur memutuskan untuk melakukan perpanjangan program Pemutihan selama 1 bulan kedepan lagi.

Ket. Foto: Kantor Samsat Muna saat pengunjung masih padat.(Foto: Pitra Sawal).

“Karena banyaknya masyarakat wajib pajak yang berbondong-bondong ingin membayar ketunggakan pajak kendaraannya, namun waktu yang diberikan sudah habis, makanya gubernur memberi apresiasi dengan memperpanjang program pemutihan ini sampai tanggal 31 Januari 2022,” terang Syukur.

Mengenai persyaratan Administrasi yang harus dilengkapi untuk melakukan Pemutihan, Kepala Kantor Samsat Kabupaten Muna itu mengatakan, semua persyaratan untuk Pemutihan masih sama seperti yang sebelumnya.

““Persyaratan yang harus dilengkapi sudah terpampang jelas di halaman kantor, yaitu foto copy KTP, STNK asli kendaraan bermotor dan foto copynya, laporan kehilangan dari kepolisian (bagi Kendaraan bermotor yang hilang STNK) dan BPKB asli atau foto copy BPKB. Kalau semua syaratnya sudah lengkap, kami siap melayani sesuai dengan prosedur yang ada,” tutupnya.

Dari pantauan media ini, tidak banyak Masyarakat yang memadati kantor Samsat Kabupaten Muna, kemungkinan karena Masyarakat mengira pemutihan sudah berakhir sejak tanggal 31 Desember 2021.(Mohammad Pitra)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Close