Kepala Kantor SAMSAT Muna Ingatkan Masyarakat Siapkan Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan
Raha, OborSejahtera.com – Masyarakat Kabupaten Muna dihimbau agar mempersiapkan seluruh persyaratan administrasi yang telah ditetapkan, saat hendak melakukan Pemutihan (keringanan/pembebasan), tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sanksi Administrasi PKB. Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Kabupaten Muna, Syukur Alwan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (29/11/2021).
“Berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggaran (SULTRA) nomor 614 tahun 21, tentang pemberian keringanan/pembebasan tunggakan PKB dan Sanksi Administrasi PKB, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan pemutihan,” tegasnya.
Ia menambahkan, Keputusan ini berlaku mulai hari ini (29/11) sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 mendatang. Jadi, kalau ada masyarakat yang kendaraannya mengalami tunggakan, harap segera melapor ke Kantor SAMSAT.
“Persyaratan yang harus dilengkapi, sudah terpampang jelas di halaman kantor, yaitu foto copy KTP, STNK asli kendaraan bermotor dan foto copynya, laporan kehilangan dari kepolisian (bagi Kendaraan bermotor yang hilang STNK) dan BPKB asli atau foto copy BPKB. Kalau semua syaratnya sudah lengkap, kami siap melayani sesuai dengan prosedur yang ada,” terangnya.
Menyinggung soal kondisi ekonomi masyarakat Kabupaten Muna, Syukur Alwan mengatakan, keputusan ini sangat membantu dalam meringankan beban masyarakat, terutama yang terkena dampak Covid-19 kemarin.
“Syukur Alhamdulillah, dengan adanya program ini, masyarakat bisa sedikit terkurangi bebannya. Kasihan masyarakat yang selama ini tertunggak karena mahalnya jumlah pembayaran. Tapi sekarang ada pemutihan, akhirnya berdampak pada masyarakat kecil yang sudah bisa membayar pajak kendaraan mereka,” ungkapnya.(Pitra Sawal)