DAERAH

Rapat Evaluasi Jadwal Khatib Jumat di Kabupaten Muna Dinilai Maladministrasi


Raha, OborSejahtera.com – Rapat evaluasi jadwal khatib Jumat yang diselenggarakan Ikatan Mubaligh Sulawesi Tenggara Kabupaten Muna di aula Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Muna dinilai maladministrasi. Hal tersebut disampaikan Kepala Kemenag Kabupaten Muna, Drs. H. Kamaruddin, M.Si, Selasa (28/12/2021).

Ketua Ikatan Mubaligh Sulawesi Tenggara Kabupaten Muna, Drs. Jamri Sakuna melakukan rapat evaluasi jadwal khatib jum’at periode Juli – Desember 2021, untuk menjadi bahan penyusunan jadwal khatib jum’at periode Januari -Juni 2022, yang digelar di aula kantor Kemenag Kabupaten Muna tanpa sepengetahuan pimpinan.

“Saya tidak mengetahui kalau ada rapat pihak luar yang dilakukan di aula Kemenag Kabupaten Muna. Itu karena kami tidak pernah dikonfirmasi sebelumnya, baik surat tertulis ataupun penyampaian secara lisan. Jadi, saya baru tahu informasi adanya rapat di aula Kemenag,” ungkap Kamaruddin.

Atas kejadian tersebut, Kamaruddin menilai itu merupakan perbuatan tidak menyenangkan karena menyalahi aturan administrasi (maladministrasi) serta tidak menghargai pimpinan.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Administrasi Kemenag Kabupaten Muna, La Ode Abdul Syukur, S.Ag mengaku sebagai penanggungjawab bagian administrasi, dirinya tidak tahu menahu soal kegiatan rapat evaluasi khatib jumat tersebut.

“Bahkan kami tidak pernah menerima surat ataupun penyampaian secara lisan mengenai izin menggunakan gedung aula Kemenag Kabupaten Muna. Jadi, jangan hanya karena dia (Jamri Sakuna) sebagai salah satu pegawai di Kemenag Kabupaten Muna, mau seenaknya menggunakan fasilitas kantor tanpa se-izin pimpinan,” ungkapnya.

Sementara itu, ketika hendak dikonfirmasi lebih lanjut, Drs. Jamri Sakuna segera meninggalkan ruang rapat dan hingga berita ini tayang belum ada klarifikasi.(Mohammad Pitra)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Close