Mahasiswa STAI Syarif Muhammad Raha Panik, Disuruh Bayar SPP Meski Tidak Bisa Menawar Mata Kuliah
Raha, OborSejahtera.com – Kampus Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Syarif Muhammad Raha merupakan salah satu Perguruan Tinggi Pendidikan yang ada di Kabupaten Muna. Tentunya keberadaan kampus di daerah ini menjadi harapan besar bagi masyarakatnya. Sayangnya, dibalik harapan masyarakat yang begitu besar, terdapat banyak problem dalam manajemen kampus tersebut.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah mahasiswa STAI Syarif Muhammad Raha yang menyebutkan tentang peringkat Institusi STAI Syarif Muhammad Raha yang hingga kini belum terakreditasi oleh Badan Akreditasi Perguruan Tinggi (BAN-PT). Ditambah lagi, seluruh mahasiswa tidak bisa melakukan penawaran mata kuliah karena situs web online yang tidak dapat diakses hingga saat ini yang menyebabkan kepanikan bagi para mahasiswa.
“Sudah tiga bulan lamanya kami diliburkan oleh pihak kampus setelah selesai mengikuti ujian final semester ganjil, namun setelah hendak melakukan login ke situs web kampus untuk mengecek nilai ujian semester, kami sudah kesulitan untuk login. Kondisi kampus juga saat ini terlihat semakin terpuruk, mulai dari status kampus yang tidak terakreditasi hingga pada mahasiswa yang saat ini tidak bisa melakukan penawaran mata kuliah,” ujar Faisal Tanjung saat menceritakan kejadian yang menimpa dirinya bersama teman-temannya kepada OborSejahtera.com, Rabu (16/03/2022).
Faisal mengaku kecewa dengan kinerja oknum kampus saat ini, dimana mereka (para mahasiswa) disuruh oleh Ketua Prodi agar segera melunasi pembayaran SPP secara manual, meskipun situs web untuk melakukan penawaran mata kuliah tidak bisa diakses selama 3 bulan terakhir ini.
“Yang kami takutkan, jangan sampai dengan status kampus saat ini (tidak terakreditasi) adalah penyebab tidak bisa dibukanya situs web tersebut lalu kami disuruh membayar dan tetap masuk kuliah walau belum menawar mata kuliah. Kami kuatir kedepannya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kemudian uang SPP yang sudah kami bayar sebelumnya terbuang sia-sia. Sebab, yang kami ketahui kalau memang penyesuaian sistem seharusnya hanya membutuhkan waktu paling lama 5 hari saja, tidak sampai berbulan-bulan, sungguh alasannya sangat tidak logis,” terangnya.
Sementara itu, ketua STAI Syarif Muhammad Raha, Drs. L. Irian, M.Si., ketika hendak dikonfirmasi lebih lanjut pada Rabu (16/3) enggan menanggapi pertanyaan wartawan, dirinya malah pergi dan mengabaikan setiap pertanyaan dari wartawan.
“Mau wawancara soal apa kah? Saya tidak ingin menanggapi anda,” katanya sambil bermain WhatsApp.
Lain halnya dengan Ketua Jurusan STAI Syarif Muhammad Raha, La Ode Alirman Afu, S.Pd., M.Si., saat dikonfirmasi mengenai mahasiswa yang disuruh untuk tetap membayar SPP mengatakan, SPP adalah kewajiban para Mahasiswa dan memang harus dipenuhi.
“Mengenai situs website yang tidak bisa diakses, itu dalam masa penyesuaian, karena kami menggunakan situs web GooFeederCloude, saat ini GooFeederCloude sedang dalam penyesuaian dengan Neo Feeder. Jadi untuk saat ini GooFeederCloude tetap dapat digunakan login oleh semua user, tetapi ada beberapa data yang tidak dapat ditampilkan karena belum terintegrasi dengan Neo Feeder. Kenapa perlu penyesuaian dengan Neo Feeder? Karena di Neo Feeder struktur pemanggilan web service mengalami perubahan sehingga banyak fitur di GooFeederCloude yang perlu disesuaikan kembali, selain itu tim sevima juga sedang menyiapkan infrastruktur server baru untuk Neo Feeder. Kalau soal perkuliahan, kan bisa tetap berjalan normal walaupun belum melakukan penawaran mata kuliah,” katanya sambi menunjukkan bukti screenshot.
Ditempat terpisah, sejumlah alumni dan mahasiswa STAI Syarif Muhammad Raha berharap agar pihak kampus dapat mendongkrak status STAI menjadi lebih baik.
“Kami tidak ingin melihat background Ketua STAI-nya, tetapi ingin tahu bagaimana dia bekerja. Apakah benar-benar untuk mahasiswa atau untuk kepentingan pribadinya. Semoga ketua STAI tidak mengulangi kesalahannya dimasa lampau,” ujar salah seorang alumni yang tidak ingin disebutkan namanya.(Mpr)