DAERAH

MOI Sultra: Mau Tidak Mau Bupati Konsel Harus Memperpanjang Masa Jabatan 96 Kepdes


Kendari, OborSejahtera.com – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Media Online Indonesia (MOI) Sultra, Suhardi SP mengatakan, tidak ada alasan Bupati Konawe Selatan (Konsel) untuk tidak memperpanjang masa jabatan dan melantik 96 Kepala Desa (Kepdes) periode sebelumnya.. Hal itu diungkapkan Suhardi  kepada awak media, Jumat (07/06/2024).

“Merujuk amanat Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka secara normatif jabatan kepala desa sebelumnya hanya 6 tahun dan itu hanya diperbolehkan 3 periode masa jabatan. Namun setelah berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2024 pada Tanggal 25 April 2024, maka masa jabatan Kepdes diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode. Untuk itu 96 Kepdes di Kabupaten Konawe Selatan secara otomatis harus diperpanjang masa jabatannya selama 2 tahun,” jelas Suhardi yang juga pengurus Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP), salah satu  organisasi dengan Ketua Dewan Penasehatnya Presiden Jokowi.

Suhardi menambahkan, hal tersebut diperkuat dengan petunjuk Keputusan Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.3.5.5/1747/BPD pada tanggal 26 April 2024 sebagai tanggapan menyusul Surat Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Nomor 100.3.5.5/1718/BPD tanggal 25 April 2024 sebagai Hal Tanggapan atas Petunjuk Pelantikan Kepala Desa.

“Jadi intinya Bupati Konsel harus menunda pelantikan 96 calon kepala desa terpilih pada Pilkades bulan Juli tahun 2023 silam, hingga berakhirnya masa jabatan kepala desa yang saat ini sedang menjabat sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas,” tegasnya.

Dengan kata lain, lanjut Suhardi, berdasarkan amanah undang-undang, maka mau tidak mau Bupati Konawe Selatan harus memperpanjang kembali masa jabatan 96 kepala desa sebelumnya.

“Bukan justru membuat keputusan melalui Surat Edaran Nomor 100.3/2000 tanggal 9 April 2024 yang menunjuk Sekretaris Desa (Sekdes) sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepdes untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan desa. Itu sangat keliru. Apalagi kita ini negara hukum yang harus taat pada undang-undang,” ujar Suhardi.

Masih terkait itu, Suhardi mengingatkan Bupati Konsel agar mengacu pada UU No. 3 Tahun 2024 pasal 118 ayat (e), yang sudah jelas menyatakan kepala desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi, sekali lagi yang diperpanjang itu masa jabatan kepdes bukan mengangkat sekretaris desa sebagai pelaksana harian Kepdes,” terangnya

Sementara itu menanggapi hal tersebut, pakar hukum tata negara Universitas Muhammadiyah Kendari Dr. Ahmad Rustan, SH. MH juga menegaskan,  tidak ada alasan untuk Bupati Konawe Selatan tidak melantik kembali 96 kepala desa sebelumnya. Jika tidak, maka melanggar UU dan sumpah jabatannya.

“Justru sekarang polemiknya bertambah lagi, setelah dilakukan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada bulan Juli 2023. Problemnya, sebagaimana telah diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 di pasal 32 ayat (1) bahwa seharusnya tahapan Pilkades itu adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memberitahukan masa jabatan Kepdes 6 bulan sebelum berakhir. Ini baru pemberitahuan, belum masuk proses pemilihan pilkades yang seharusnya paling lambat dilakukan tanggal 1 November 2023. Tapi kenyataannya Pilkades justru dilakukan pada bulan Juli tahun 2023. Jadi, legalitas Pilkades bulan Juli tahun 2023 tersebut juga masih patut dipertanyakan,” ungkapnya.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Close