PLN Copot Meteran Listrik Sejumlah Kantor SKPD Kabupaten Muna
Muna, OborSejahtera.com – Perusahaan Listrik Negara (PLN) Cabang Raha mencopot meteran listrik beberapa kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Muna.
Pencopotan tersebut didasari atas tindakan beberapa SKPD Kabupaten Muna yang dinilai tidak memiliki inisiatif untuk membayar ketunggakan tagihan listrik yang seharusnya sudah jatuh tempo pembayaran. Hal tersebut dibenarkan Menejer PLN Cabang Raha, Sadrach, saat ditemui awak media OborSejahrera.com diruang kerjanya, Senin (31/01/2022)
“Memang benar, dalam sepekan terakhir ini kami sudah mencopot meteran listrik 3 (tiga) kantor SKPD di Muna yaitu, kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan jumlah tunggakan sebesar Rp. 6.616.613, Kantor DPRD Kab. Muna dengan jumlah tunggakan sebesar Rp. 6.757.304 dan Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan jumlah tunggakan sebesar Rp. 190.000. Hal itu kami lakukan karena ketiga instansi tersebut belum membayar tagihan listrik selama 1 bulan terakhir ini,” ujar Sadrach.
Menurut ia, sebelum melakukan pencopotan meteran listrik pihaknya sudah melakukan komunikasi yang instens kepada ketiga instansi terkait, bahkan surat pemberitahuan tagihan sudah diberikan. Namun karena pihak SKPD terkait tidak mengindahkan, pihak PLN mengambil langkah tegas agar SKPD terkait segera membayar tunggakannya.
“Sebelumnya, waktu tanggal 10 Januari kami sudah memberikan surat pemberitahuan tagihan listrik kepada ketiga SKPD terkait. Lima hari kemudian kami kembali menanyakan tunggakan tersebut, sampai sekitar 10 kali kami bolak-balik untuk menagih tunggakan, namun ketiga SKPD terkait tidak ada inisiatif untuk membayar, bahkan komitmen mau bayar tanggal berapa pun mereka tidak bisa pastikan, padahal sudah dianggarkan dari daerah untuk membayar listrik. Makanya kami copot meterannya supaya ada inisiatif untuk bayar,” kesalnya
Masih terkait pencopotan meteran listrik di sejumlah instansi Kabupaten Muna, Sadrach mengatakan dirinnya menyayangkan tindakan ketiga instansi SKPD tersebut karena dinilai lalai dalam mengelola administrasi di lingkup SKPD yang bersangkutan. Terutama kata Sadrach, dikantor Keuangan Daerah (BPKAD), sehingga menghambat kerja-kerja pihak lain. Ia menyarankan agar sistim administrasi di SKPD terkait dapat dibenahi supaya tidak terjadi hal-hal yang bertentangan dengan aturan yang berlaku serta tidak merugikan pihak lain.
“Kami juga sebenarnya dituntut kinerja agar jangan ada yang menunggak. Yang paling membingungkan di kantor Keuangan Daerah masih mengalami ketunggakan padahal mereka yang mengelola keluar masuknya anggaran daerah. Nanti dilakukan pencopotan meteran listrik baru ada inisiatif untuk membayar. Semoga hal seperti ini tidak terjadi lagi di instansi SKPD lingkup Kabupaten Muna,” harapnya.(Mpr)