DAERAH

PPKM Mikro Mulai Diberlakukan di Kota Kendari, Sanksi Denda Sampai Kurungan Badan Mulai Diterapkan


Kendari, OborSejahtera.com – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), M. Ridwan Badallah mengatakan bahwa pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara telah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai tanggal 7 Juli hingga 20 Juli mendatang.

Dalam keterangan persnya yang ditayangkan secara virtual, Selasa (6/7/2021) Ridwan menjelaskan bahwa PPKM akan diberlakukan khusus wilayah Kota Kendari.

“Gubernur Sulawesi Tenggara akan mengeluarkan surat edaran tentang PPKM Mikro khusus untuk wilayah kota Kendari, yang nantinya akan ditindak lanjuti oleh surat edaran Walikota Kendari dengan perihal yang sama,” ujar Ridwan.

Dikatakan bahwa ASN lingkup Pemprov maupun Pemkot melakukan kerja dari rumah (WFH) sebanyak 75%, hanya 25% saja yang bekerja dari kantor (WFO) dengan ketentuan masing-masing dinas akan melakukan pembagian tugas setiap harinya.

Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring untuk semua jenjang pendidikan. Sektor essensial mencakup kegiatan usaha yang penting dan membawa dampak besar bagi kehidupan masyarakat luas (bank, apotek, penyedia jasa teknologi informasi serta komunikasi, dll) tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional (pukul 17.00 WITA).

Kegiatan restoran untuk makan ditempat dibatasi maksimal 25% sampai pukul 17.00 WITA, layanan pesan antar sampai pukul 20.00 WITA. Begitu pula dengan pusat perbelanjaan seperti mall maupun pasar tradisional diberlakukan aturan yang sama. Untuk kegiatan konstruksi dapat beroperasi sampai dengan 100% dengan menerapkan protokol kesehatan.

Semua fasilitas publik ditutup, demikian pula kegiatan seni budaya, seminar/rapat, termasuk kegiatan ibadah yang dilaksanakan di rumah-rumah ibadah untuk sementara waktu ditutup sampai berakhirnya masa PPKM.

Kegiatan transportasi umum (darat, laut dan udara) akan diatur oleh pemda dan tetap memberlakukan syarat perjalanan dan prokes.

“Pelanggaran terhadap aturan ini akan diterapkan sanksi sosial, denda sampai dengan pidana kurungan badan selama 6 hari,” tegas Ridwan.

Ridwan Badallah mengajak seluruh insan pers agar berperan aktif dalam mensosialisasikan kepada masyarakat tentang bahaya Covid-19 yang sampai saat ini masih menjadi momok diseluruh dunia.

“Mari jaga diri kita, keluarga kita dari Covid-19. Perketat protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta menjauhi kerumunan. Atas ridha Allah Tuhan yang Maha Esa, semoga kita semua dapat terhindar dari wabah ini,” tutup Ridwan.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Close