DAERAH

PPPK di Muna Kena “Prank”


Muna, OborSejahtera.com -Kemalangan nasib Pegawai Pemerintah dengan  Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara belum usai. Pasalnya, gaji yang dijanjikan cair pada bulan November 2022 ternyata mengalami penundaan. Atas penundaan tersebut,  sejumlah PPPK di Muna merasa di “prank” oleh Pemerintah Kabupaten Muna dan janji rapel gaji PPPK ternyata hanya air liur alias omong kosong belaka.

“Gaji kami baru dibayarkan 1 bulan, yakni pada bulan November saja. Sementara SK PPPK Kabupaten Muna keluar  bulan Mei 2022. Saya pikir benar akan di rapel dan dibayarkan November ini. Ternyata kami kena prank lagi,”ujar salah seorang PPPK yang menolak namanya ditulis.

Baru anehnya, lanjut dia, masa kerja para PPPK hanya akan di hitung mulai bulan Juli. Untuk Mei dan bulan Juni tidak terhitung. Sementara SK keluar pada bulan Mei 2022. 

“Kalau di hitung bulan 7, gaji 13 kami tidak cair. Sementara kalau terhitung sejak keluarnya SK, kami PPPK akan memeroleh gaji 13. Sekarang kami tidak dapat apa-apa. Gaji bulan belum cair, gaji 13 tidak dapat”,kesalnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Ari Asis mengatakan, dana PPPK sudah cair hanya persoalan teknis saja. “Untuk pembayaran gaji yang terhitung mulai bulan 7 tidak sesuai SK, itu Dinas Pendidikan yang memberikan surat kapan mulai terhitung masa kerja. Persoalan masa kerja tanyakan ke Diknas. Kita hanya mempersiapkan uangnya. Masa kerja berlaku mulai bulan berapa itu terserah di Diknas karena mereka yang mengetahui,”ungkapnya.

Ari Asis juga menegaskan, bahwa BKAD hanya mempersiapkan anggaranya. “Kapan mau dicairkan tergantung lagi pengusulannya dan saya tidak tahu tanggal berapa yang jelas kami hanya menyiapkan anggaran,”tegas Asis.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan (Diknas) Kabupaten Muna melalui Sekertaris Dinas Samaul Bait menyampaikan, bahwa gaji PPPK akan di bayarkan pada bulan Desember ini. “Entah itu tanggal muda atau tua, yang jelas bulan Desember tahun 2022 ini. Terkait gaji yang akan di bayarkan mulai pada bulan Juni itu terhitung mulai kapan dia melaksanakan tugas, JIka Surat tugasnya di keluarkan pada bulan Juni, maka akan terhitung hanya bulan Juni saja, walaupun SK terbit pada bulan Mei tahun 2022. Jadi, SK itu bukan surat keterangan pelaksanaan tugas, tapi hanya surat keputusan,”tegasnya.(FAN)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Close