Program Pemutihan PKB Dongkrak Pemasukan Samsat Muna Mencapai Rp.3 Miliar
Raha, OborSejahtera.com -Selama pelaksanaan program Pemutihan sebulan terakhir (Desember 2021-Red), kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Muna, menerima pemasukan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kurang lebih sebesar Rp.3 Miliar. Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Samsat Kabupaten Muna, Syukur Alwan, saat ditemui awak media beberapa waktu lalu.
“Berdasarkan data yang kami peroleh, selama bulan Desember kemarin (2021-Red), ada 6.570 unit kendaraan yang melakukan pembayaran tunggakan PKB. Dari jumlah keseluruhan itu, ditaksir pemasukan Samsat Muna selama sebulan terakhir mencapai Rp.3 Miliar lebih,” ungkap Syukur.
Menurutnya, dari total 6.570 unit kendaraan, semua itu sudah termasuk kendaraan mobil dan motor yang diperoleh dari masyarakat yang mengikuti program pemutihan di bulan Desember. Sementara untuk bulan Januari 2022), belum bisa dipastikan jumlah keseluruhannya.
“Itu untuk data bulan Desember 2021, kalau untuk bulan Januari belum bisa dipastikan jumlah totalnya karena saat ini program pemutihan masih berjalan sampai tanggal 31 Januari kedepan,” sambungnya.
Ia menambahkan, saat ini persentase masyarakat yang membayar pajak masih relatif rendah, kemungkinan karena masih awal bulan. Pengalaman dibulan sebelumnya, masyarakat mulai memadati kantor Samsat Kabupaten Muna saat hari-hari terakhir pembayaran PKB.
“Demi mengantisipasi penyebaran Covid-19, kami tetap menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Muna yang hendak membayar PKBnya di kantor Samsat agar selalu mematuhi protokol kesehatan,” tegasnya.
Untuk diketahui, selama program pemutihan, pelayanan kantor Samsat Muna dibuka sejak pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WITA.
“Untuk pelayanan kantor, dari pukul 08.00 pagi sampai 14.00 siang, mengingat banyaknya masyarakat yang membayar ketunggakan PKBnya. Makanya kami juga harus menyesuaikan dengan jam kerja bank BRI Raha, karena seluruh anggaran yang kami terima langsung diteruskan ke bank BRI untuk diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai pemasukan pajak Provinsi,” tutupnya.(Mohammad Pitra)