HUKUM

Setelah Empat Tahun Melarikan Diri, Pelaku Penganiayaan di Muna Ditangkap


 

Muna, OborSejahtera.com – Seorang buronan kasus penganiyaan di kabupaten Muna provinsi Sulawesi Tenggara, LM (51) ditangkap polisi setelah kabur ke Jayapura selama 4 tahun. Pelaku meninggalkan kampung halamannya sejak 2017 lalu.

Saat itu, LM pulang dari Jayapura dan menginap bersama keluarganya di kediamanya di Desa Wakumoro kecamatan Parigi. Namun naas baginya, malamnya, Selasa (22/03/2022) tepatnya pukul 20.30 WITA, LM berhasil ditangkap dan dibawa ke Polres Muna.

KaPolres Muna, AKBP Mulkaifin, S.I.K. mengatakan, pelaku LM (51) melakukan penganiayaan terhadap DR (46) karena masalah batas tanah.

Ket. Foto: Pelaku penganiayaan DR ($^) saat digelandang ke Mapolres Muna.(Foto: Ist/net).

“Terjadinya penganiyaan yang dilakukan oleh pelaku LM (51) terhadap korban DR (46) disebabkan oleh karena masalah batas-batas kepemilikan tanah. Mulanya, korban saat itu sedang nonton bersama keluarganya lalu tiba-tiba datang pelaku untuk memperjelas kepemilikan tanah,” ungkap Mulkaifin.

Selanjutnya, korban mengajak pelaku untuk masuk kedalam rumah agar permasalahan ini diselesaikan dengan cara yang baik, akan tetapi pelaku menolak ajakan itu. Korban kemudian menjelaskan kepada pelaku bahwa dia tidak bisa menjelaskan secara detail tanpa adanya bukti seperti sertifikat tanah.

“Setelah mendengar penjelasan dari korban, rupanya pelaku LM (51) tidak menerimanya dan tidak puas atas jawaban korban sehingga langsung mengeluarkan parang dan mencoba membacok korban DR (46) dan berhasil melukai bagian pinggang korban. Tidak puas dengan bacokan pertama, pelaku mencoba mengayunkan lagi parangnya ke arah korban namun serangan itu dapat ditangkis oleh korban, lalu akhirnya pelaku melarikan diri,” terang orang nomor satu di Polres Muna ini.

Atas perbuatannya melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP, kini pelaku LM (51) terancam hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.(Fanusir)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Close