DAERAH

Tujuh Fraksi DPRD Setujui Bahas Tiga Raperda Kota Kendari


Kendari, OborSejahtera.com – Tujuh Fraksi di DPRD Kota Kendari menerima tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari untuk dibahas. Ketiga Raperda tersebut adalah Raperda tentang perubahan keempat atas Perda Kota Kendari nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Raperda tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus dan Raperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi.

Dalam paripurna terbuka yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD kota Kendari, Selasa (8/2/2022), seluruh Fraksi memberikan pemandangan umum terhadap ketiga Raperda tersebut untuk menjadi perhatian dalam penyusunan.

Fraksi PAN menyampaikan, Pemkot Kendari perlu menetapkan pengaturan yang jelas yang dituangkan dalam tiga raperda tersebut. Pemkot Kendari memerlukan peningkatan tata kelola pelayanan dan administrasi yang efisien dan efektif berdasarkan prinsip ekonomi yang berimplikasi terhadap kondisi keuangan daerah yang lebih baik.

“Ketiga Raperda ini harus dapat menjamin kepastian hukum bagi daerah, tidak tumpang tindih dengan peraturan lain sehingga dapat menyatukan antara kebutuhan masyarakat dan daerah serta sebagai produk hukum harus menunjukan keberpihakan kepada masyarakat sehingga dapat berjalan secara harmonis,” ucap Samsuddin Rahim juru bicara fraksi PAN.

Ket. Foto: Walikota Kendari, Sulkarnain Kadir dalam sidang paripurna DPRD kota Kendari.(Foto: Istimewa).

Fraksi PDI-Perjuangan memberi opini bahwa pemberian insentif wajib diberikan kepada siapapun atas atas jasa yang dikerjakan dengan aturan yang jelas. Kemudahan berinvestasi dengan memberikan kemudahan jalur birokrasi bagi dunia usaha sehingga lebih efektif dan efisien agar semua sektor dapat berjalan.

Sementara itu, Walikota Kendari Sulkarnain Kadir mengatakan mengapresiasi seluruh Fraksi DPRD kota Kendari yang telah memberikan pemandangan umum atas tiga Raperda tersebut serta memberikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi.

“Pemkot Kendari telah memberikan beberapa bentuk pemberian intensif, diantaranya pengurangan pajak dan retribusi maupun sistem pelayanan yang berbasis teknologi informasi dalam pelayanan perizinan usaha,” jelas Sulkarnain.

Ditambahkan, terkait Raperda tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus akan ditetapkan tarif retribusi lebih berkeadilan sekaligus dapat mewujudkan lingkungan yang sehat. Sarana dan prasarana penyediaan dan penyedotan kakus menjadi salah satu perhatian yang prioritas Pemkot Kendari.

“Terkait Raperda tentang perubahan keempat atas Perda Kota Kendari nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah adalah untuk memberikan besaran nilai pajak yang tidak memberatkan wajib pajak sebagai akibat terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 30 tahun 2020 tentang harga patokan mineral bukan logam dan batuan di prov. Sultra. Dengan demikian pajak yang dikenakan kepada wajib pajak tidak mengalami kenaikan yang signifikan sehingga harga mineral bukan logam dan batuan dapat terjangkau oleh masyarakat.(rn)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Close