Tanggapi Pemberitaan Dana BOSP, Kepala SMAN 1 Napabalano Tegaskan Pengelolaan Sesuai Aturan

Muna, OborSejahtera.com – Menanggapi pemberitaan salah satu media online terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), Kepala SMA Negeri 1 Napabalano, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Safiudin Mada, S.Pd., menegaskan bahwa pengelolaan anggaran di sekolah yang dipimpinnya selama ini telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Penegasan tersebut disampaikannya pada Jumat (9/10/2026).
Menurut Safiudin, alokasi anggaran tersebut berfokus pada peningkatan mutu pembelajaran, serta pemenuhan sarana dan prasarana kegiatan belajar mengajar (KBM).
“Jadi selama ini, seluruh proses penggunaan dana BOSP di SMA Negeri 1 Napabalano mengacu pada Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana BOS Tahun 2026 yang dikeluarkan oleh pihak kementrian,” tegasnya.
Sementara itu, menanggapi kritik ataupun keraguan dari sejumlah pihak terkait pengelolaan anggaran tersebut, Safiudin menilai hal itu sangat tidak beralasan.
“Itu sangat tidak beralasan karena SMAN 1 Napabalano telah melewati serangkaian proses audit dari lembaga berwenang. Mulai dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tenggara, Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasil audit dari seluruh pihak berwenang tersebut menyatakan tidak ada temuan penyelewengan dana BOSP,” jelasnya.
Hal tersebut, lanjut Safiudin, juga dikuatkan dengan dokumen ARKAS yang disahkan oleh Tim Pengelola BOSP pada setiap tahunnya, serta laporan pertanggungjawaban yang dinyatakan lengkap.
“Jadi perlu diketahui, setiap alokasi program disusun secara cermat melalui Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang terintegrasi dalam Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS). Proses penyusunan ARKAS dimaksud melibatkan Tim Manajemen BOS Sekolah, Kepala Sekolah, majelis guru, serta Komite Sekolah untuk memastikan program yang dirancang benar-benar menjawab kebutuhan riil sekolah,” lanjut Safiudin.
“Selain itu, demi menjaga keabsahan dan transparansi transaksi, maka seluruh pengadaan barang maupun jasa pendukung operasional dilakukan secara digital melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah). Sistem ini diterapkan untuk menutup celah penyimpangan sekaligus memastikan harga dan kualitas barang sesuai dengan standar yang berlaku,” sambungnya.
Olehnya itu, Safiudin berani memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran dana BOSP di SMA Negeri 1 Napabalano.
“Saya selaku pimpinan berani memastikan itu karena memang alokasi penggunaan dana BOSP selama ini telah dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan prioritas seperti pelaksanaan asesmen, evaluasi pembelajaran, pengembangan bakat siswa melalui kegiatan ekstrakurikuler, serta peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan secara berkelanjutan,” tuturnya.
Safiudin menegaskan, penerapan regulasi BOSP secara tertib bukan sekadar kepatuhan terhadap aturan, melainkan komitmen moral seluruh civitas akademika SMAN 1 Napabalano dalam memberikan pelayanan pendidikan secara baik dan maksimal.
“Intinya, melalui tata kelola keuangan yang bersih dan berintegritas, pemanfaatan anggaran dapat dirasakan langsung oleh para siswa dan tenaga pendidik. Olehnya itu, jika masih ada pihak yang meragukan pengelolaan dana BOSP di SMAN 1 Napabalano, pihak kami sangat terbuka dan mempersilakan mereka untuk datang mengecek secara langsung,” pungkasnya. (*Husni/OS)



