Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan CPPPK Prov. Sultra Tahun 2021 Diumumkan
Pengumuman hasil Seleksi Adm. CASN Prov. Sultra tahun 2021
Kendari, OborSejahtera.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mengeluarkan pengumuman hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Non Guru lingkup Pemprov Sultra tahun 2021, Senin (2/8/2021).
Pengumuman tersebut tertuang dalam surat bernomor 813/3313 tentang hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK lingkup pemerintah provinsi Sultra tanggal 2 Agustus 2021, ditandatangani oleh Sekda Prov. Sultra, Nur Endang Abbas selaku ketua panitia seleksi pengadaan CASN Pemerintah Prov. Sultra tahun 2021.
Dari 1.666 peserta CPNS formasi umum yang mendaftarkan diri, sebanyak 1.521 peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi, sisanya 145 peserta dinyatakan tidak lulus. Sedangkan untuk CPPPK dari 73 pendaftar, 63 peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi sedangkan 10 peserta lainnya dinyatakan tidak lulus..
Dituliskan, bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat melakukan sanggahan secara online terhadap hasil seleksi administrasi melalui akun masing-masing peserta pada Website https://sscasn.bkn.go.id selama 3 (tiga) hari mulai dari tanggal 4 s.d 6 Agustus 2021.
Bagi pelamar yang dinyatakan lulus, dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan jadwal, tempat dan ketentuan tes akan diinformasikan selanjutnya melalui website https://sscasn.bkn.go.id. Website resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara https://bkd.sultraprov.go.id, dan medsos resmi BKD Prov. Sultra dan Papan Pengumuman di Kantor Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Penyerahan kartu ujian peserta bagi yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi akan diinformasikan selanjutnya melalui website tersebut.
Bagi pelamar yang memberikan keterangan palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat sebagai CPNS/PNS/PPPK, Pemprov Sultra berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS/PPPK.
Dijelaskan bahwa kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jadi jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun maka itu adalah penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun.(*ema).