HUKUM
Kuasa Hukum PT. MOM Beri Warning Kegiatan Penambangan Illegal Dalam Wilayah IUPnya
Kendari, OborSejahtera.com – Kuasa Hukum PT. Maesa Optimalah Mineral (PT. MOM), Andri Darmawan, SH.,MH.,CLA.,CIL.,CRA memberi peringatan keras kepada pihak-pihak yang melakukan penambangan illegal dalam wilayah IUP-nya. Hal ini diungkapkan Andri Darmawan, SH.,MH.,CLA.,CIL.,CRA sebagai kuasa hukum PT MOM dalam siaran pers, Rabu (27/4/2022).
Beberapa point penting yang disampaikan oleh kuasa hukum PT. MOM adalah sebagai berikut :
- PT. Maesa Optimalah Mineral (PT. MOM) adalah pemegang kuasa pertambangan sejak tahun 2008 dan telah diperbaharui menjadi Izin Usaha Pertambangan dengan perubahan terakhir berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara No.784/DPMPTSP/XII/2020 Tanggal 10 Desember 2020 seluas 1.056,38 Ha. dengan segala hak dan kewajibannya yang ditentukan dalam IUP dan peraturan perundang-undangan.
- Izin Usaha Pertambangan PT. MOM telah terdaftar di Minerba One Data Indonesia (MODI) dan Minerba One Map Indonesia (MOMI).
- Sehubungan dengan adanya kegiatan penambangan illegal dalam wilayah IUP PT. MOM, maka kami memperingatkan pihak-pihak yang melakukan kegiatan penambangan illegal tersebut agar menghentikan kegiatannya segera dan kami akan melakukan proses hukum.
- Bahwa wilayah IUP PT. MOM telah diberikan tanda batas sehingga kami memperingatkan pihak lain agar tidak memasuki dan melakukan kegiatan pengangkutan nikel yang melintasi wilayah IUP PT. MOM.
Andri berharap dengan adanya peringatan ini agar seluruh penambang illegal yang memasuki dan melakukan kegiatan pengangkutan nikel yang melintasi wilayah IUP PT. MOM agar segera dihentikan.(*rn)