HUKUM

Solidaritas Buat Fabi Latuan Dan Kecam Kekerasan Terhadapnya

Oleh : Umbu Wulang Tanaamah Paranggi (Direktur WALHI NTT)


Kupang, OborSejahtera.com – Kekerasan yang dilakukan oleh beberapa oknum terhadap Fabi Latuan (FL), Wartawan sekaligus Pemimpin Redaksi Suaraflobamor di Kota Kupang merupakan salah satu bentuk pelanggaran dan upaya pembungkaman terhadap kebebasan berdemokrasi di Indonesia.

Ditengah era kebebasan dijamin oleh negara serta keamanan bagi seluruh elemen masyarakat termasuk pers, justru kejadian pengeroyokan terhadap FL menunjukan kemunduran cara berdemokrasi yang baik dan aman di NTT.

Kekerasan ini justru membahayakan demokrasi. Apapun motif dibalik kekerasan ini, akan berdampak pada pelanggaran kebebasan individu mengakses ruang aman yang dijamin oleh Negara. Demokrasi merupakan bagian penting dalam kehidupan bernegara karena dia memberikan banyak arti penting yang apabila dijabarkan dan diterapkan akan membuat kehidupan bernegara ini adil dan sejahtera.

Kekerasan ini melanggar kebebasan pers yang melekat pada FL yang adalah seorang wartawan. Ancaman keamanan bagi saudara FL, juga menjelaskan masih minimnya kebebasan pers di NTT.

Sebagai bagian dari pilar demokrasi, kekerasan ini pun menyerang demokrasi di Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi hak seluruh warga negara. Maka, wajib hukum untuk menindak tegas segala tindakan yang mengancam hak warga negaranya.

Secara hukum, saudara FL sebagai seorang wartawan melekat dengan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Bentuk perlindungan hukum tersebut dituangkan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia. Pasal 8 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 mengatur secara tegas bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum.

Sedangkan pasal 18 Undang-undang No. 40 Tahun 1999 mengatur ketentuan pidana dengan memberikan sanksi terhadap barang siapa yang dengan sengaja melawan hukum menghambat fungsi, tugas dan peran wartawan sesuai dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh ketentuan perundangan. Dengan adanya undang-undang tersebut merupakan suatu bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.

Atas dasar itu, WALHI NTT sebagai organisasi masyarakat sipil di NTT, membuat pernyataan sikap sebagai berikut:

  1. Mengecam keras tindakan kekerasan kepada saudara Fabi Latuan. Kekerasan terhadap saudara FL menunjukan kemunduran demokrasi di NTT. Keamanan berdemokrasi terancam tindakan tindakan intimidasi dan kekerasan fisik beberapa oknum tidak bertanggung jawab terhadap FL.
  2. Meminta pihak berwajib menindak tegas pelaku kekerasan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Selain menindaktegas, Negara juga perlu meningkatkan upaya pencegahan dengan memberikan perlindungan bagi seluruh elemen warga Negara.
  3. Mengajak organisasi profesi wartawan beserta seluruh elemen masyarakat sipil untuk mengawal kasus ini sampai tuntas dan saudara FL mendapatkan keadilan. Sekaligus menyelamatkan kehidupan demokrasi di NTT.
  4. Meminta DPRD sebagai wakil rakyat harus turut serta mengawal kasus kekerasan ini.
  5. Mengajak publik di NTT untuk bersama sama menghindari atau menjauhi upaya upaya kekerasan dalam kehidupan demokrasi di NTT.
  6. Menyatakan solidaritas dan empati yang mendalam atas peristiwa kekerasan yang dialami saudara FL.

Salam Adil dan Lestari
Kota Kupang
27 April 2022
Umbu Wulang Tanaamah Paranggi (Direktur WALHI NTT)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Close