Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Siapkan Rp 7 Miliyar untuk Gaji PPPK

Muna, OborSejahtera.com -Akhirnya guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa tersenyum dan bernafas lega. Pasalnya, gaji PPPK akan dibayarkan pada bulan November 2022, dengan menggunakan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Terkait itu, Pemerintah Kabupaten Muna (Pemkab) Muna menunggu pencairan dan PEN tahap kedua. Demikian disampaikan Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Muna, M. Haidar, Senin (12/09/2022).
“Pemerintah Daerah Kabupaten Muna telah menyiapkan anggaran 7 mililyar untuk pembayaran gaji PPPK yang akan di cairkan pada bulan November 2022 mendatang,’ungkapnya.
Berdasarkan data, lanjut Haidar, jumlah PPPK di Kabupaten Muna 267 orang. “Gaji PPPK akan dibayarkan secara rapel, terhitung sejak SK dikeluarkan atau sesuai masa kerja,”jelasnya.
Sementara itu Kepala Badan Keungan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Muna, Amrin Fiini, SE menyatakan bahwa gaji PPPK tidak ada hubungannya dengan dana PEN. “Gaji PPPK harus dibayarkan lewat Dana Alokasi Umum (DAU) atau dari Pendapatan Asli Daerah (PAD),”jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (16/08/2022).
Untuk itu, lanjut dia, kedepan PAD Kabupaten Muna harus lebih di genjot karena kalau tidak, keuangan daerah akan setengah mati. “Terkait gaji PPPK, seharusnya waktu penyusunan APBD tahun 2022 dinas terkait bermohon untuk dianggarkan. Ini tidak ada sama sekali. Tiba-tiba terbit SK,”ujarnya.
Namun demikian, tambah Amrin, gaji PPPK akan tetap diusahakan segera dianggarkan. “Adapun masalah anggaran yang di keluarkan kami belum menghitungnya. Jadi, saya berharap agar Guru PPPK bersabar,”harapnya.(FAN)