DAERAH

Terima Aduan Masyarakat, LSM Poros Keadilan Muna Bakal Advokasi Kasus Pemberhentian Perangkat Desa Kombungo yang Diduga Inprosedural


Muna, Oborsejahtera.com – Usai menerima aduan dari masyarakat setempat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Poros Keadilan Kabupaten Muna, Sultra bakal mengawal sampai tuntas kasus pemberhentian perangkat desa kombungo yang diduga tidak sesuai prosedur dan regulasi yang ada. Pasalnya, pemberhentian perangkat desa yang dilakukan kades Kombungo tidak berdasar dan dilakukan secara sepihak.

Menurut ketua bidang Advokasi dan Pergerakan Dewan Pimpinan Wilayah LSM Poros Keadilan Kabupaten Muna, Sultra, Juman Patrialis, bahwa pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus berdasar pada  Permendagri no.67 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan mentri dalam negeri nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

“Seharusnya, sebelum mengambil langkah pemberhentian perangkat desa,Kepala desa kombungo terlebih dahulu memperhatikan dan memahami regulasi yang ada yang mengatur terkait mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” jelas Juman Patrialis pada media ini, Selasa (31/01/2023).

“Dalam aturannya, Kepala Desa memberhentikan Perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan Camat. Pemberhentian Perangkat Desa harus ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa setelah di konsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Wali kota dan mendapatkan rekomendasi tertulis dari Camat. Ada tiga sebab seorang Perangkat Desa dapat berhenti, yaitu karena meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan,” tambahnya.

Sementara itu, Camat Lasalepa Hardyanto saat dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan, secara resmi kecamatan belum mendapat informasi tentang pemberhentian perangkat desa kombungo apalagi SK yang seharusnya ditembuskan kepada camat belum juga ia terima. Namun sebelumnya kepala desa kombungo telah bertemu dengannya untuk meminta rekomendasi tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, tetapi dirinya tidak memberikan rekomendasi tersebut dengan alasan bahwa saat pencalonan para kepala desa sudah membuat pernyataan untuk tidak mengganti perangkat desa dan pergantian perangkat harus sesuai dengan Permendagri Nomor 83 tahun 2015.

“Secara resmi kami belum mendapat informasi tentang pemberhentian perangkat desa kombungo apalagi SK yang harusnya ditembuskan kepada Camat belum juga kami terima. Intinya, terkait rekomendasi pemberhentian perangkat saya tidak berikan dengan alasan tersebut diatas,” singkatnya.

Sampai Berita ini diterbitkan, Kepala Desa kombungo belum memberikan keterangan, Media ini sudah mencoba mengonfirmasi namun belum berhasil. (Husni)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Close