DAERAH

Aktivis Konawe Tolak Segala Bentuk Aktivitas PT. CASH, Tuntut Perbaikan Infrastruktur


Konawe, OborSejahtera.com – Aktivitas pertambangan di Kecamatan Puriala Kab. Konawe kembali menjadi sorotan publik, sebab perusahaan tersebut diduga belum sama sekali memperbiki infrastruktur jalan yang kemudian seharusnya menjadi tanggung jawab moral kepada masyarakat yang berada di lingkar tambang tersebut. (Senin, 29/6/2026).

Sorotan ini dilatar belakangi oleh aktivitas pertambangan PT. CASH yang dinilai memberikan dampak negatif bagi masyarakat Kecamatan Puriala Kabupaten Konawe.

Israwan S.Ap, yang merupakan salah satu aktivis Konawe, menyatakan bahwa kehadiran PT. CASH belum sama sekali membawa dampak positif bagi masyarakat Konawe maupun masyarakat kecamatan Puriala pada khususnya atas aktivitas pertambangan di wilayahnya.

Pengunaan infrastruktur jalan menjadi sorotan utama. Aktivitas hauling perusahaan yang melintasi ratusan kilometer jalan nasional, provinsi, dan kabupaten akan menyebabkan kerusakan parah pada jalan poros Lambuya-Motaha, bahkan bisa menghambat aktivitas masyarakat yang akan melalui jalan tersebut.

Perusahaan yang hendak menggunakan jalan umum untuk hauling atau pengangkutan ore nikel harus memiliki izin penggunaan jalan umum dari instansi terkait dan wajib memperbaiki infrastruktur jalan yang di lalui.

Israwan yang juga kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sultra, mengatakan dengan tegas bahwa penggunaan jalan itu sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.

“Seperti yang kita ketahui bahwa dalam UU Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan dijelaskan bahwasanya jalan umum diperuntukkan untuk masyarakat umum, tidak diperuntukkan untuk kepentingan perusahaan. Tentunya perusahaan harus membuat jalan khusus, itu jelas diatur dalam undang-undang,” ucapnya.

Israwan, juga menambahkan bahwa PT. CASH belum pernah melaksanakan kewajiban moralnya untuk melakukan pengaspalan jalan yang selama ini di gunakan untuk pengangkutan hasil tambang dan diduga belum pernah melakukan sosialisasi terkait pengunaan jalan umum yang di jadikan jalan hauling di Kecamatan Puriala dan masyarakat menolak terkait penggunaan jalan umum yang di peruntukan hanya untuk masyarakat dan bukan untuk para investor atau oligarki-oligarki.

Sebab, menurut dia, akan banyak dampak yang ditimbulkan, bilamana pemerintah membiarkan aktivitas hauling PT. Citra Arya Sentosa Hutama (CASH), utamanya jalan yang di lalui perusahaan tersebut.

Disebutkannya, dampak yang nanti ditimbulkan, mulai dari kebisingan kendaraan yang beriringan yang tentunya akan menggangu ketenangan masyarakat dan kerusakan jalan umum akibat aktivitas pengangkutan ore nikel yang kami diduga over load, sehingga ia meminta kepada pemerintah, agar benar-benar mengambil kebijakan yang pro terhadap masyarakat, sebab kepentingan masyarakat itu lebih utama.

Belum lagi kata dia, mayoritas jalan di Kecamatan Puriala terkhusus jalan Poros Lambuya-Motah sebagian masih dalam kondisi rusak, jika ditambah dengan alur lalu lintas hauling perusahaan, maka dipastikan jalan tersebut semakin parah rusaknya. Tandas israwan dalam keterangan tertulisnya.

Ia juga meminta peran aktiv dari anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk peka terhadap persoalan ini.

Melihat tidak adanya tindakan tegas dari pemerintah, sehingga kadang masyarakat harus menegakkan hukum dengan caranya sendiri. dan bila hal itu dibiarkan terjadi maka akan mencedarai kewibawaan negara kita sebagai negara hukum,” tutup Israwan.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Close