DAERAH

DPRD Kota Kendari Gelar Audensi Perubahan Dapil dan Alokasi Kursi Pada Pemilu 2024


Kendari, OborSejahtera.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar audensi terkait perubahan Daerah Pemilihan (Dapil) dan penambahan alokasi kursi DPRD kota Kendari pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, bertempat di ruang aspirasi kantor DPRD Kota Kendari, Selasa (22/2/2022).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Kendari, H. Subhan, ST, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Kendari, Ir. H. Samsuddin Rahim, M.Si dan dihadiri Anggota DPRD kota kendari dari semua Fraksi. Audensi ini juga menghadirkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Kendari, Ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Kendari, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Kendari serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) kota Kendari.

Diawal pemaparan, Kepala BPS kota Kendari Sri Marjanawati Oba mengatakan, hasil proyeksi perhitungan jumlah penduduk kota Kendari hingga tahun 2023 berjumlah 363.266 jiwa. Hasil ini didapatkan dari hasil sensus penduduk tahun 2020 yang dilakukan secara defakto, yang mana dilakukan kunjungan dari rumah ke rumah dengan menanyakan apakah setiap orang yang tercantum namanya dalam Kartu Keluarga (KK) masih berada ditempat atau sudah meninggalkan tempat selama satu tahun.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Dukcapil kota Kendari, Iswanto Dongge menyampaikan, jumlah penduduk kota Kendari per Juni 2021 sebesar 343.320 jiwa. Berbagai terobosan telah dilakukan oleh Disdukcapil termasuk program ‘Jebol Kampus’ sehingga dapat menaikkan jumlah penduduk kota Kendari hingga 31 Desember 2021 sebesar 343.560 jiwa atau mengalami kenaikan sebesar 240 jiwa dalam kurun waktu 6 bulan.

Sementara itu, Ketua KPU kota Kendari Jumwal Saleh menjelaskan, sesuai Peraturan KPU nomor 16/2017 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum bahwa penyerahan Data Agregat Kependudukan (DAK) 2 per kecamatan dari Kemendagri ke KPU paling lambat 16 (enam belas) bulan sebelum hari H pemungutan suara.

“Kemarin sudah ditetapkan pemungutan suara. Jadi kalau kita tarik 16 bulan, penyerahannya adalah di bulan Oktober 2022. Sesuai UU saat ini jumlah anggota DPRD kota Kendari sebanyak 35 orang. Jika dalam proses penyerahan DAK 2 pada Oktober 2022 nanti jumlah penduduk mencapai 400.001 jiwa maka jumlah alokasi kursi anggota DPRD kita bisa bertambah hingga 40 orang. Namun jika penyerahan DAK 2 tidak mencapai 400.001 jiwa maka tidak ada penambahan alokasi kursi DPRD,” jelas Alex sapaan akrab ketua KPU kota Kendari.

Senada dengan ketua KPU kota Kendari, Komisioner Bawaslu kota Kendari, Sahinuddin mengatakan, perubahan Dapil dan alokasi kursi DPRD kab/kota diikat oleh 7 prinsip diantaranya, adanya perubahan agregat kependudukan atau adanya pemekaran wilayah, dan lain-lain sehingga untuk perubahan Dapil maupun penambahan alokasi kursi DPRD kab/kota harus merujuk pada aturan yang telah ditetapkan.(rn)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Close