Lantik 78 Kades Terpilih di Konut Masa Jabatan 2023-2029, Ini Pesan Bupati Ruksamin

Konawe Utara, OborSejahtera.com – Bupati Konawe Utara (Konut), H. Ruksamin secara resmi melantik 78 Kepala Desa terpilih masa jabatan tahun 2023-2029 di Kabupaten Konawe Utara. Kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini dilaksanakan di Aula Konasara Konut, Senin (10/07/2023).
Turut hadir pada acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Kepala Desa tersebut Wakil Bupati Konawe Utara, Ketua dan Anggota DPRD Konawe Utara, Kapolres Konawe Utara, Dandim 1430 Konawe Utara, Forkompimda, Kepala OPD, Kepala BPN Konawe Utara, Camat, dan Kepala Desa terpilih serta Ketua TP-PKK Desa di wilayah Kabupaten Konawe Utara.
Bupati Konawe Utara H. Ruksamin dalam sambutannya menyampaikan selamat Kepada Kepala Desa yang baru saja dilantik serta ucapan terima kasih kepada pejabat Kepala Desa dan Pejabat Kepala Desa antar waktu yang telah melaksanakan Tugas.
“Saya ucapkan selamat kepada 78 Kepala Desa yang baru saja dilantik untuk periode 2023-2029, dengan harapan para kepala desa yang baru dapat membawa wajah dan pemikiran yang aktual dalam mengisi pembangunan di wilayah Kabupaten Konawe Utara serta dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Ruksamin juga menghaturkan terima kasih kepada pejabat Kepala Desa dan Pejabat Kepala Desa antar waktu yang telah melaksanakan tugas dengan baik.
“Semoga dalam pelaksanaan tugas selama ini menjadi ladang amal ibadah buat kita semua didalam kita melaksanakan tugas dan kewajiban kita sebagai aparat pemerintah,” lanjut Bupati.
H. Ruksamin mengatakan bahwa dalam pelantikan hari ini masih tetap mengacu pada ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa bahwa masa Jabatan Kepala Desa selama 6 tahun, dimana diketahui informasi dari DPRD Konut sementara mengupayakan masa jabatan Kepala Desa selama 9 tahun dan 2 Periode serta usulan agar alokasi Dana Desa menjadi 15% dari APBD.
Bupati Ruksamin berpesan kepada kepala desa terpilih untuk melaksanakan tugas sebagai kepala desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta kembali mempersatukan kembali perbedaan yang terjadi saat pemilihan kepala desa.
“Bekerjalah sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku karena sejalan dengan banyaknya pendanaan yang masuk ke desa maka pengawasanpun akan semakin ketat. Dari sepanjang tahun Konawe Utara terbentuk menjadi sebuah kabupaten, tahun ini calon kepala desa melebih dari kuota, hingga berjumlah 6 orang calon sehingga kami mengadakan proses untuk menetapkan 5 calon kepala desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” terang Ruksamin.
Ini merupakan salah satu efek tingginya APBDes di Kabupaten Konawe Utara untuk desa yang ada saat ini, sehingga diharapkan para Kades terpilih dapat bekerja sesuai peraturan tanpa membeda-bedakan status sosial, agama, dan suku. , anda harus melayani dengan sunggu-sunguh karna itu adalah tangung jawab bapak ibu.” ungkapnya
“Saya harapkan cepat kembali untuk mempersatukan semua, proses telah selesai, saya tidak harapkan sekat-sekat ini terus berlanjut untuk menjaga kerukunan dan kedamaian dengan baik demi perkembangan Kabupaten Konawe Utara. Anda harus melayani dengan sungguh-sunguh karena itu adalah tangungjawab bapak ibu,” kata Ruksamin.
Di tempat itu, Bupati Konawe Utara juga membahas tentang Program Sertifikat tanah. Ia menjelaskan bahwa hal ini sejalan dengan program pencanangan Kabupaten Konawe Utara, dimana seluruh bidang tanah tahun ini akan diprogramkan sehingga untuk di Sulawesi Tenggara bahkan di Indonesia Timur kabupaten pertama yang akan menjadi kabupaten lengkap adalah Kabupaten Konawe Utara dan dalam waktu dekat ini menteri pertanahan akan berkunjung ke Konawe Utara.
“Semua tanah akan didata untuk disertifikatkan termasuk Aset Pemerintah Desa sehingga Bupati Konawe Utara berharap dukungan dari Pemerintah Desa yang baru saja dilantik dalam mensukseskan program tersebut,” pintanya.
H. Ruksamin menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun ini telah menyiapkan kendaraan operasional bagi kepala desa yang belum mendapatkan kendaraan operasional serta akan memaksimalkan pembangunan kantor desa hingga tahun 2024 .
“Untuk Kepala Desa yang belum mendapatkan kendaraan operasional tahun ini kami telah menyiapkan kendaraan dinas bagi semua kepala desa yang belum mendapatkan. Kendaraan operasional ini sebagai dukungan dalam proses kepala desa menjalankan tugas sebagai aparat pemerintah, serta saya juga telah menegaskan melalui BPMD agar kantor desa yang belum dibangun secara bertahap kita maksimalkan sehingga 2024 semua kantor desa yang ada di Konawe Utara telah terbangun,” jelasnya.
Menutup sambutannya, Bupati Konawe Utara menyampaikan selamat bekerja bagi kepala desa yang baru saja dilantik dan terkhusus ibu ketua Penggerak PKK Desa agar mendampingi dan membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas.(*rn)