Buka Secara Resmi Seminar Akhir Pajak dan Retribusi Daerah, Bupati Ruksamin Harap Dapat Menunjang Visi Misi Konut Yang Selaras

Konawe Utara, OborSejahtera.com – Kabupaten Konawe Utara memiliki potensi sumber daya alam (SDA) yang sangat besar untuk dikelola dan dioptimalkan sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD). Untuk itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Konut menggelar Seminar Akhir Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2023, di Aula Hotel Plaza Inn Kendari, Kamis (20/07/2023).
Kegiatan dihadiri langsung oleh Bupati Konawe Utara, Dr. Ir. H. Ruksamin, ST., M.Si., IPU., ASEAN. Eng, sekaligus membuka secara resmi Seminar Akhir Penyusunan Naskah Akademik ini.
Dalam sambutannya, H. Ruksamin mengunkapkan seminar akhir yang dilaksanakan sangat diperlukan untuk menghasilkan output peraturan daerah yang kredibel, sesuai dengan perkembangan dan keadaan masyarakat Konawe Utara.
“Saya sangat mengharapkan keseriusan, dan kesungguhan bapak ibu dalam mengikuti seminar akhir ini. Usulan, saran dan masukan dari tokoh masyarakat, perangkat daerah, para Camat dan peserta sangat diperlukan guna tersusunnya rancangan peraturan daerah sebagai salah satu upaya dan ikhtiar bersama dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan, yaitu Konawe Utara yang lebih sejahtera dan berdaya saing, yang SELARAS (selalu ada untuk rakyat Sulawesi Tenggara), dalam rangka mewujudkan Sultra sebagai pusat energi dunia,” ungkap Bupati 2 periode ini.
Bupati Ruksamin menyadari sepenuhnya tentang pentingnya regulasi berupa peraturan daerah untuk mengelola berbagai macam potensi pajak daerah dan retribusi daerah Konut, sehingga dapat dioptimalkan untuk kesejahteraan masyarakat.
Pada akhir sambutannya, Bupati Ruksamin mengharapkan kepada para peserta agar sudah dapat merampungkan dan melengkapi bahan analisisnya.
“Seminar akhir ini merupakan langkah selanjutnya setelah seminar awal yang dilakukan beberapa waktu lalu, bertujuan untuk lebih memperdalam dan menyamakan persepsi dalam Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kabupaten Konawe Utara, sehingga melahirkan kesimpulan atau solusi yang lebih komperhensip,” tutup Ruksamin.
Hadir dalam pertemuan ini, Wakil Bupati Konawe Utara H. Abuhaera, S.Sos., M.Si, Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Utara, Kepala Kantor Kementerian Hukum Dan HAM Provinsi Sulawesi Tenggara, Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara, Para Camat se-Kabupaten Konawe Utara serta Tokoh Masyarakat.(*rn)