Hadiri Sidang Isbat Terpadu, Bupati Buton Apresiasi Upaya Kepala Kemenag dan Ketua Pengadilan Agama Pasarwajo
Buton, OborSejahtera.com – Bupati Buton, Drs. La Bakry, M.Si menghadiri kegiatan sidang isbat terpadu yang diselenggarakan oleh kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) bersama Ketua Pengadilan Agama Pasarwajo, bertempat di Aula Serba Guna, Kamaru, Senin (20/06/2022).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Buton, Iis Elianti bersama Ketua Pengadilan Agama Pasarwajo, Khairiyah Ahmad, S.Hi., MH., yang mewakili anggota Forkopimda, Kepala Kantor Kemenag H. Mansur, S.Pd., MA., pejabat eselon II dan Camat Lasalimu.
Dalam sambutannya, Bupati Buton Drs. La Bakry, M.Si mengapresiasi upaya Kepala Kementrian Agama (Kemenag) dan Ketua Pengadilan Agama Pasarwajo atas terselenggaranya kegiatan sidang isbat terpadu.
“Mewakili seluruh jajaran Pemda Buton, saya menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kepala Kantor Kemenag dan Ibu Ketua Pengadilan Agama yang sudah bersusah payah mengkoordinasikan hal ini karena didasari keprihatinan banyaknya masyarakat atau pasangan di Buton yang belum memiliki surat nikah. Ada yang pasangan baru bahkan ada yang sudah puluhan tahun,” kata Bupati Buton.
Menurutnya, ketiadaan surat nikah dampaknya berbuntut panjang. Sama halnya dengan akta-akta catatan sipil yang merupakan hak seluruh warga negara Indonesia, seperti hak anak-anak untuk memperoleh akta kelahiran, Kartu Identitas Anak, dan menjadikan seluruh WNI tercatat secara resmi baik akta nikah, KTP, Kartu Keluarga, dan lain sebagainya, dengan catatan harus memenuhi syarat-syarat yang berlaku.
“Jika ditanggung sendiri-sendiri lumayan mahal biayanya. Namun hari ini tidak dipungut biaya, pemerintah yang mengambil alih untuk membantu masyarakat sehingga hak-haknya bisa terpenuhi,” sambungnya.
Diakhir sambutannya, politisi Partai Golkar dan juga Ketua Bapera Sultra ini berharap Sidang Isbat Terpadu ini dapat bermanfaat bagi pasutri yang sudah lama tidak memiliki akta nikah, sehingga akan memudahkan dalam memperoleh surat-surat resmi di catatan sipil.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Pasarwajo Khairiyah Ahmad, S.Hi., MH mengungkapkan, Allah SWT telah menggerakkan hati para pemangku kepentingan di daerah sehingga kegiatan Sidang Isbat Nikah dapat terlaksana.
“Sidang Isbat Nikah Terpadu ini dasar hukumnya yaitu Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iah di Aceh dalam rangka penerbitan akta rekam, buku nikah dan akta kelahiran,” jelasnya.
Dikatakannya, sidang ini merupakan program nasional, bahwa setiap orang berhak mendapatkan pengakuan hukum tanpa diskriminasi, termasuk hak identitas diri yang dikeluarkan dalam akta adalah sebuah keharusan namun pada kenyataannya sebagian masyarakat memiliki hambatan dalam hal biaya, jarak ataupun proses dalam pelaksanaan persidangan tersebut.
Melalui kegiatan “One Day Service” ini, para pihak mendapatkan tiga produk hukum sekaligus yaitu :
- Penetapan atau pengesahan isbat nikah dari Pengadilan Agama Pasarwajo,
- Buku Nikah atau kutipan akta nikah dari Kementerian Agama Buton, yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Lasalimu,
- Kartu Keluarga baru untuk masing-masing pasangan yang didalamnya status pernikahan tercatat.
Ketua Pengadilan Agama Pasarwajo, Khairiyah Ahmad, S.Hi., MH mengatakan, masyarakat yang tidak tercatat ada sebanyak 30.184 KK yang tersebar di seluruh wilayah kecamatan. Kecamatan Lasalimu sendiri sebanyak 3.876 KK. Untuk Desa Benteng dan Talaga Baru, hari ini mendapatkan prioritas pelayanan sebanyak 522 KK, sementara yang mendapat pelayanan terpadu hari ini sebanyak 40 KK.
“Pemda akan senantiasa menjadikan kegiatan ini sebagai program bertahap, membantu masyarakat dalam pencatatan pernikahan sampai angka zero (nol),” harap Khairiyah.(Husni)