Mantan Kades yang Ada Temuan Terancam Tidak Lolos Jadi Cakades pada Pilkades Muna Tahun 2022
Muna, OborSejahtera.com -Tersisa kurang lebih dua bulan lagi, perhelatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) periode 2022-2027 secara serentak di Kabupaten Muna akan digelar. Masing-masing bakal calon kepala desa (cakades) yang hendak bertarung nanti sudah menyiapkan sejumlah berkas sebagai persyaratan untuk jadi Cakades. Untuk bakal calon mantan Kades, salah satu syarat utamanya adalah surat keterangan bebas temuan dari Badan Inspektorat Kabupaten Muna.
Terkait hal itu, Kepala Badan Inspektorat Daerah Kabupaten Muna, La Koanto mengaku pihak inspektorat Kabupaten Muna telah melakukan berbagai audit, evaluasi, dan pemantauan terkhusus kepada seluruh mantan kades yang hendak kembali bertarung jadi calon kepala desa.
“Inspektorat sudah melakukan audit dan pengawasan dari 124 desa d seluruh Kabupaten Muna. Hasilnya ada beberapa mantan kades yang ditemukan ada temuannya dan itu tidak akan kami berikan surat keterangan, hingga yang bersangkutan menyelesaikan masalah temuannya sampai dengan batas yang telah ditentukan, yaitu sebelum pendaftaran di buka,”tegasnya, Senin (29/08/2022)
Adapun jumlah temuan dimaksud, kata La Koanto, itu kisaran Rp 20 juta hingga Rp 100 juta. “Temuan yang ditemukan inspektorat itu mulai dari kisaran Rp 20 juta hingga Rp 100 juta. Jadi, para mantan kades tersebut bisa menyicil untuk membayar hasil temuan itu,” jelasnya.
Saat ditanya tentang nama-nama mantan Kades yang ditemukan ada temuannya, La Koanto mengaku tidak bisa memberikan data-datanya. “Terkait nama-nama mantan kades yang ada temuannya beserta nominal kami tidak bisa memberikan datanya,”ungkapnya.(FAN)