Dikbud Muna Angkat Suara Tanggapi Polemik Ketunggakan Gaji Guru PPPK Selama 3 Bulan

Muna, OborSejahtera.com -Setelah kurang lebih sepekan aksi ratusan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Muna yang menuntut pembayaran ketunggakan gaji selama 3 bulan di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna, kini hal tersebut terus bergulir seolah menjadi bola liar.
Sejumlah pihak telah ditemui pihak guru PPPK guna meminta kejelasan. Termasuk Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muna Muhammad Nasir Ido, yang menyampaikan DPRD bakal memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muna, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk mengkonfrontir terkait letak permasalahan ketunggakan itu.
Terbaru, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Muna Rahmat Raeba, S.H.,M.M angkat suara memberi tanggapan. “Terkait penggajian PPPK itu bukan ranah dinas Pendidikan dan Kebudayaan melainkan BKPSDM dan BPKAD. Disitu sudah tertulis perjanjiannya bahwa BKPSDM megatur tata cara penggajian sementara BKAD terkait kesiapan dananya,”jelasnya saat di konfirmasi, Kamis, (07/12/2023).
Jadi, kata Rahmat Raeba menegaskan, terkait ketunggakan gaji guru PPPK yang 3 bulan itu bukan kewenangan Dikbud Muna karena pembayarannya terhitung setelah ada Surat Keterangan Menjalankan Tugas. Untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi ke BKPSDM dan BPKAD,”ujarnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi, Kepala BKPSDM Kabupaten Muna sedang tidak berada di kantor.(FAN)