DPRD Kota Kendari Terima 3 Raperda Diantaranya Tentang Pajak Daerah dan Kemudahan Investasi
Kendari, OborSejahtera.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menerima secara resmi materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kota Kendari dalam acara rapat paripurna, bertempat di Ruang Sidang Kantor DPRD kota Kendari, Senin (24/1/2022).
Acara dipimpin dan dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kota Kendari, H. Subhan, ST dan diikuti oleh Wakil Walikota Kendari Siska Karina Imran, Sekda Kota Kendari Nahwa Umar, serta angota DPRD Kota Kendari, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Ada tiga Raperda yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari untuk dibahas dalam paripurna DPRD, yaitu:
- Raperda tentang perubahan keempat atas Perda Kota Kendari nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
- Raperda tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus.
- Raperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi.
Ket. Foto: Rapat paripurna DPRD Kota Kendari.(Foto: Istimewa).
Wakil Walikota Kendari menjelaskan adanya kenaikan pajak mineral bukan logam dan batuan yang mengalami kenaikan yang signifikan, berdampak pada masyarakat sebagai konsumen akhir.
“Pemerintah kota Kendari sesuai kewenangannya bermaksud melakukan perubahan tarif pajak mineral bukan logam dan batuan dengan melakukan perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang dirasa sangat memberatkan wajib pajak sehingga berdampak kepada masyarakat kota Kendari sebagai konsumen akhir,” ujar Siska dalam pembacaan penyampaian secara resmi Raperda.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan mengatakan perubahan Raperda Kota Kendari nomor 2/2011 tentang Pajak Daerah akan dibahas dengan menghadirkan beberapa pengusaha dan masyarakat.
“Dalam penyusunan Perda tentang perubahan tarif pajak mineral bukan logam dan batuan, kami akan menghadirkan beberapa pengusaha yang bergerak dibidang itu untuk mendengarkan keluhan mereka sebagai masukan dalam penyusunan Perda nantinya,” terang Subhan.
Ia juga menjelaskan, berkenaan dengan Raperda tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus, penyusunannya dimaksudkan untuk meningkatkan layanan masyarakat dan meningkatkan fungsi Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) serta mengoptimalkan PAD. Sedangkan Raperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif serta menarik investor dalam dan luar daerah dalam rangka mendorong perekonomian daerah serta penciptaan lapangan kerja.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan dokumen Raperda dari Wakil Walikota Kendari Siska Karina Imran kepada Ketua DPRD Kota Kendari, H. Subhan, ST.(rn)