HUKUM

Ampuh Sultra: Temuan Kejanggalan Perizinan IUP PT. CNI Mandek, BPK Masuk Angin? 


Kendari, OborSejahtera.com – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti konsistensi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia terkait rencana pelaporan atas kejanggalan perizinan PT. Ceria Nugraha Indotama (CNI) di Kab. Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Sebelumnya, BPK RI melalui Auditorat Keuangan Negara IV mendapat temuan terkait Proses Lelang Blok Lapao-Pao yang diduga telah terjadi persekongkolan dalam Lelang dan Proses Perizinan IUP PT. Ceria Nugraha Indotama yang tidak sesuai ketentuan.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dengan Tujuan Tertentu (DTT) Atas Penglolaan Perizinan Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Batuan dengan Nomor : 13/LHP/XVII/05/2024 pada tanggal 20 Mei 2024.

Dalam keterangan pada LHP tersebut, BPK RI menyampaikan akan melaporkan temuan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH), namun sampai saat ini rencana pelaporan tersebut tak kunjung ditunaikan oleh BPK RI.

Menanggapi hal tersebut, direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo angkat suara. Ia menduga BPK RI telah masuk angin sehingga rencana pelaporan atas temuan mereka tak kunjung dilakukan.

“Takutnya rencana pelaporan BPK RI terkait temuan mereka atas kejanggalan dalam proses lelang Blok Lapao-Pao serta proses perizinan IUP PT. CNI di Kab. Kolaka hanya sebatas ancaman. Karena sampai saat ini BPK RI belum melaporkan temuan mereka kepada Aparat Penegak Hukum,” ucap Hendro kepada media ini, Jumat (20/6/2025).

Ia menambahkan, bahwa BPK RI memiliki nilai integritas yang tinggi, sehingga sangat disayangkan ketika rencana untuk melaporkan kejanggalan perizinan IUP PT. CNI mandek atau tidak kunjung dilalukan.

Apalagi kata dia, jika dikorelasikan dengan konstalasi di PT. CNI saat ini yang kerap terlibat perselisihan dengan masyarakat baik karena dampak lingkungan, persoalan lahan dan persoalan-persoalan lainnya.

“Dapat kami asumsikan bahwa persoalan-persoalan yang terjadi di PT. CNI merupakan buah dari perizinan yang diduga tidak ssesuai dengan ketentuan seperti temuan BPK RI,” beber pria yang akrab disapa Egis itu.

Lebih lanjut, mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu menyentil status PT. CNI yang masuk sebagai salah satu pelaksana Proyek Strategis Nasional (PSN) di Sulawesi Tenggara.

Menurutnya, perusahaan yang ditunjuk sebagai pelaksana seharusnya bebas dari konflik dan mampu menjalin hubungan simbiosis mutualisme dengan masyarakat lingkar investasi.

“PT. CNI harusnya mampu menyerap semua aspirasi masyarakat dilingkar investasi, seperti persoalan banjir dan sengketa lahan. Jangan karena status sebagai pelaksana PSN lantas mau apatis,” tegasnya.

Oleh sebab itu, pihaknya menyarankan agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI segera melaporkan temuannya terkait kejanggalan dan dugaan pelanggaran dalam proses lelang Blok Lapao-Pao (kini WIUP PT. CNI) dan proses perizinan IUP PT. CNI.

“Bisa jadi karena pengurusan perizinan yang tidak benar tersebut yang jadi penyebab berbagai persoalan di PT. CNI terkhusus terkait dampak lingkungan,” tutupnya.(hdr)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Close