DAERAH

Bapemperda Gelar Penyebarluasan Ranperda Inisiatif DPRD Kota Kendari


Kendari, OborSejahtera.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kendari menggelar penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kota Kendari tentang Penyelenggaraan Pemakaman dan Ranperda tentang Penataan Pedagang Kaki Lima serta Pasar Darurat di kota Kendari yang dilaksanakan di kantor Kecamatan Baruga Kota Kendari, Senin (19/06/2023).

Kegiatan dibuka langsung Ketua Bapemperda DPRD Kota Kendari, Ilham Hamra dan dihadiri olah Kabag Hukum dan Persidangan H. Sugianto, Kasubag perundang-undangan Gunawan, Camat Baruga dan Lurah se-kecematan Baruga, tokoh masyarakat, Ketua RT dan RW serta Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) se-kecematan Baruga.

Penyebar Luasan Ranperda inisiatif DPRD ini bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat serta untuk mendapatkan masukan dari masyarakat dalam rancangan peraturan daerah yang selanjutnya akan dibahas dalam rapat pembahasan peraturan daerah.

Untuk diketahui, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna. Tugas Baleg diantaranya adalah menyusun rancangan Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) yang memuat skala prioritas Raperda beserta alasannya pada setiap tahun anggaran.(rn)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Close