HP21N dan Konutara Desak Kemenhub Copot Kepala Syahbandar Kelas I Molawe
Jakarta, OborSejahtera.com – Himpunan Pemuda 21 Nusantara (HP21N) dan Konsorsium Nasional Pemantau Tambang dan Agraria (KONUTARA) mendesak Kementrian Perhubungan (KEMENHUB) agar segera mencopot (CA) dari jabatannya sebagai kepala Syabandar KUPP Kelas I Molawe Kab. Konawe Utara. Koordinator Presidium KONUTARA Ujang Hermawan, menyampaikan melalui pesan rilisnya, Senin, (4/9/2023).
“Kami duga kuat bahwa telah terjadi pungutan liar atau biaya koordinasi yang dilakukan oleh Syabandar KUPP Kelas I Molawe melalui dua oknum angotanya yang berinisial (BL) terhadap para penambang nikel yang berada di Kab. Konawe Utara melalui celah penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB),” kata Ujang Hermawan.
Diketahui bersama sebelumnya tiga Eks Syabandar KUPP Kelas I Molawe belum juga tersentuh hukum akibat kasus tindak pidana korupsi (TIPIKOR) PT. Antam UBPN Konawe Utara.
“Syabandar KUPP Kelas 1 Molawe selaku pemegang otoritas dan pengawasan pelabuhan dan pelayaran diduga keterlibatannya jelas. Syahbandar merupakan kunci utama atas keluarnya Ore Nikel ilegal dari dalam WIUP PT Antam tbk UBPN Konawe Utara di Blok Mandiodo,” tambahnya.
Lebih Lanjut Arnol Ibnu Rasyid Ketua Umum HP21N, menegaskan apa yang dilakukan Syabandar KUPP Kelas I Molawe (CA) itu sangat tidak dibenarkan sehingga kami mendesak Kemenhub RI agar segera mencopot CA sebagai Kepala Syabandar Molawe.
Arnol Ibnu Rasyid juga menegaskan bahwa dalam waktu dekat bakal mempresure serta menggelar aksi besar-besaran di kantor Kemenhub RI karena menganggap persoalan dugaan pungli yang dilakukan oleh Kepala Syabandar kelas 1 Molawe ini sangat penting dan krusial karena menganggu iklim investasi di Konawe Utara,.