HUKUM

Bea Cukai Kendari Gagalkan Penyeludupan 153 Gram Narkoba Jenis Sabu


Kendari, OborSejahtera.com – Bea Cukai Kota Kendari bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 153 gram (seratus lima puluh tiga gram) berat brutto, Senin (25/10/2021).

Sat mengetahui, Unit Pengawasan Bea Cukai Kendari segera berkoordinasi dengan instansi dan membentuk tim gabungan yang terdiri dari Unit Pengawasan Bea Cukai Kendari, Unit Pengawasan Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan dan Unit Berantas BNNP Sulawesi Tenggara.

Pengungkapan upaya penyelundupan narkoba tersebut berawal dari informasi yang disampaikan oleh Kantor Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru – Jakarta bahwa ada 1 (satu) paket kiriman dari luar negeri (Malaysia) dengan tujuan Kolaka.

Dari hasil keterangan yang diterima awak media ini, oleh Bea Cukai Kendari sekitar pukul 11.30 WITA, tim gabungan melakukan penangkapan terhadap penerima barang di Kolaka.

Tim kemudian melakukan pengembangan, setelah dilakukan penggeledahan disebuah rumah, ditemukan 1 sachet kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu. Selain narkoba, tim gabungan Bea Cukai juga menangkap 4 pelaku berinisial M alias M, M alias B, A alias A, dan B alias B.

Barang dan penerima diamankan dan dilakukan serah terima kepada BNNP provinsi Sulawesi Tenggara untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Penindakan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu tersebut merupakan bukti pemerintah serius melindungi masyarakat.(taufik)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Close