DAERAH

Ini Syarat Cakades pada Pilkades Muna Tahun 2022


Raha, OborSejahtera.com -Euforia pemilihan kepala desa (Pilkades) sudah mulai nampak. Bila tak ada aral melintang, Pilkades di Kabupaten Muna akan diselenggarakan secara serentak pada bulan Oktober dan paling lambat November tahun 2022.

Terkait persyaratan bagi calon kepala desa (cakades), secara umum Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Rustam, menjelaskan bahwa calon kepala desa minimal berusia 25 tahun sedangkan batas maksimal tidak ditentukan oleh pihak BPMPD.

“Untuk lebih jelasnya, syarat yang utama adalah warga negara Republik Indonesia yang di buktikan dengan KTP atau surat keterangan yang dilegalisir oleh pejabat berwenang. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Pertama atau sederajat yang dibuktikan dengan foto kopi ijazah yang dilegalisir,”jelasnya.

Rustam menambahkan, setiap calon kades juga tidak pernah dijatuhi pidana penjara,
berbadan sehat dan terpenting bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan dari dokter. “Tidak pernah menjabat kepala desa selama tiga periode, berkelakuan baik dibuktikan dengan SKCK,”ujarnya.

Sementara untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hendak mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa, tambah dia, wajib mengajukan permohonan izin kepada pejabat pembina kepegawaian sebelum pendaftaran bakal calon.

“Pejabat pembina kepegawaian selanjutnya membebaskan sementara dan apabila terpilih, maka yang bersangkutan tetap menerima haknya sebagai ASN. Selanjutnya kalau ada mantan kades yang hendak ikut pilkades lagi, harus bebas temuan baik itu dari segi administrasi, keuangan ataupun aset. Itulah beberapa persyaratan penting yg harus di perhatikan oleh calon kepala desa pada pilkades Muna tahun 2022 ini,”tutupnya.(FAN)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Close