HUKUM

Polda Tangkap Kurir Sabu Jaringan Lapas



KENDARI, OBORSEJAHREA.COM – Polda Sultra kembali menangkap satu orang pengedar Narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan oleh subdit III Unit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra. Pelaku bernama Ramayanan (31), dibekuk di Jalan Lasandara, Kecamatan Mandonga Kota Kendari.

Ditangannya, diamankan 6,35 Gram narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada pukul 16,30 Wita sore kemarin. Polisi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya pengedar Narkotika jenis Sabu di Kota Kendari. Bahwa Ramayana merupakan seorang yang berperan sebagai pengedar (Tutel) Narkotika Jenis Sabu yang bekerja sama dengan temannya yang Merupakan jaringan Lapas kelas 2A kendari.

Pada Pukul 16.30 Wita Tim Opsnal Subdit 3 Unit 2 Melakukan Upaya Paksa, terhadap pelaku. Tersangka ditangkap di rumah kosnya Jalan Lasandara. Lorong Cendana 1 Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari.
Kemudian dilakukan penggeledahan.

“Dalam proses penggeledahan ditemukan 4 sachet bening,”tutur Direktur Ditresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Fahturrahman .

Baca juga : Penerimaan Polisi Sumber Sarjana Terbuka, Buruan Daftar

Menurut Eka, tersangka mengakui bahwa memperoleh sabu dengan cara memeasan dari salah satu Napi yamg masih berada Lapas Kelas IIA Kendari dengan cara di tempelkan dari seseorang di kota Kendari.

“Selanjutnya Tim Opsnal Subdit 3 Unit 2 membawa Tersangka dan barang Bukti di Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan Penyidikan dan Pengembangan lebih Lanjut,”katanya. (MEP-RIGHTNEWS.COM)


Laporan : Marhaen
Editor .   : Ade

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Close