HUKUM

Poros Muda dan PP Jamindo Desak Mabes Polri Selidiki Dugaan Ilegal Mining 2 Perusahaan Tambang di Blok Morombo


Kendari, OborSejahtera.com – LSM Poros Muda Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Jaringan Advokasi Masyarakat Indonesia (Jamindo) mendesak Mabes Polri untuk segera melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan illegal mining yang dilakukan PT Putra Uloe dan PT Bone Sulawesi Prima, dimana kedua perusahaan tersebut diduga telah merambah kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa izin di Blok Morombo, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ketua Poros Muda Sulawesi Tenggara, Jefri Rembasa mengatakan bahwa PT Putra Uloe dan PT Bone Sulawesi Prima tersebut tidak terdaftar di One Map aplikasi sistem informasi berbasis web yang menampilkan berbagai informasi geospasial (peta) tematik sektor Energi dan Sumber Daya Mineral secara online.

Pihaknya juga telah melakukan investigasi di lokasi pertambangan pada Senin, 27 Desember 2021 kemarin.

Ket. Foto: Lokas tambang blok Morombo Kec. Langgikima Kab. Konawe Utara.(Foto: Ist/net).

“Berdasarkan hasil pantauan kami di lapangan sangat jelas bahwa ada dugaan yang disangkakan kepada kedua perusahaan tersebut sehingga kami mendesak Bareskrim Polri untuk melakukan penangkapan sekaligus penyelidikan terkait dengan dugaan perambahan kawasan hutan”, kata Jefri Rembasa pada konferensi pers di salah satu warkop di Kota Kendari, Selasa (28/12/2021) malam.

“Maka ini kami melakukan konferensi pers supaya publik tau terutama para penegak hukum”, tambahnya.

Terkait hal ini pihaknya akan segera menempuh jalur hukum dengan melaporkan kedua perusahaan ini ke Bareskrim Polri dan Gakkum DLHK untuk mengusut tuntas persoalan ini karena kedua perusahaan tersebut didiuga melakukan perambahan kawasan hutan tanpa izin usaha pertambangan.

“Berdasarkan fakta-fakta yang kami temukan di lapangan perusahaan tersebut diprediksi telah merambah kawasan hutan sekitar 10 hari sampai satu bulan.

Ia juga berharap agar Bareskrim Polri segera turun lapangan untuk melakukan penyelidikan dan memeriksa para direktur kedua perusahaan tersebut.

“Kami juga berharap kepada Gakkum KLHK untuk turun ke lokasi dan kalau perlu bermalam di sana agar melihat dan mengetahui kondisi perambahan hutan”, tukasnya.

Senada, Ketua Jamindo Muhammad Gilang Anugrah bahwa konferensi pers ini merupakan langkah awal dalam mengusut dugaan illegal mining kedua perusahaan tersebut.

“Setelah itu kami akan melakukan upaya hukum ke Mabes Polri dan Gakkum KLHK”, ungkapnya.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media ini masih berusaha melakukan konfirmasi kepada dua perusahaan tersebut.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Close