HUKUM

Hasil Penertiban Polda Kalbar Bersama Polres Jajaran Ungkap 42 Kasus PETI


Pontianak, OborSejahtera.com – Sebanyak 62 orang Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) ditetapkan sebagai tersangka dalam pegungkapan 42 (empat puluh dua) kasus Penertiban PETI oleh Polda Kalimantan Barat (Kalbar) bersama Polres jajaran.

Kegiatan Penertiban PETI yang dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari tersebut digelar sejak tanggal 7 Oktober dan berakhir tanggal 20 Oktober 2021.

Kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) belakangan marak terpantau di wilayah hukum Kalimantan Barat sehingga langsung dilakukan penertiban.

Selama empat belas hari Polda Kalbar dan Polres jajaran melaksanakan operasi penertiban PETI di sejumlah tempat puluhan penambang emas terjaring.

Untuk mengungkapkan kinerja Polda Kalbar dan Polres jajaran dalam mengungkap hasil operasi Penertiban PETI tersebut digelar konferensi Pers.

Jumpa Pers dipimpin Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Donny Charles Go menyampaikan operasi penertiban kali ini berhasil mengungkap 42 kasus.

“Penertiban PETI kali ini kami berhasil mengungkap 42 kasus dengan 62 orang tersangka, dan saat ini sudah ditahan. Ditreskrimsus Polda Kalbar mengungkap 3 kasus, Polres Mempawah mengungkap 1 kasus, Polres Singkawang mengungkap 2 kasus, Polres Sambas 1 kasus, Polres Bengkayang 3 kasus, Polres Landak 4 kasus, Polres Sanggau 5 kasus, Polres Sekadau 3 kasus, Polres Melawi 2 kasus, Polres Sintang 5 kasus, Polres Kapuas Hulu 3 kasus, dan Polres Ketapang 10 kasus,” ungkap Donny.

Donny menambahkan, dari 62 tersangka yang berhasil diamankan terdiri dari 52 warga lokal, 10 warga luar Kalbar. Selain itu dari jumlah tersangka 59 merupakan pekerja PETI dilapangan, 2 orang merupakan kepala rombong, dan 1 merupakan pemilik lahan.

“Selama pelaksanakan Penertiban PETI, pihaknya menyita sejumlah barang bukti antara lain alat berat berupa Eksavator, mesin dompeng, mesin mobil, kompresor, serta berbagai pelaralatan lainnya yang digunakan untuk proses penambangan, jelasnya.

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Prov. Kalimantan Barat, ada sekitar 1000 hektare lahan yang rusak akibat Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), bahkan di Landak Cagar Alam Mandor berubah menjadi padang pasir.

“Menurut data kami ada sekitar 1000 hektare lahan yang rusak tersebar di sejumlah wilayah di Kalbar, bahkan di Landak aktivitas PETI sampai merusak Cagar Alam Mandor yang berubah menjadi padang pasir,” ujar Rudy, perwakilan DLHK Provinsi Kalbar saat konferensi pers Operasi PETI Kapuas Polda Kalbar di Mapolda Kalbar, Jumat (5/11/2021).

Rudy mengatakan untuk kasus PETI di Mandor sudah kerap ditertibkan namun kini masih terus beraktivitas, bahkan kerusakan ini merata di Kalbar kecuali Singkawang dan Pontianak.

“Hal ini diduga adalah sedang bagusnya harga emas di lingkungan penambang, nah ini sehingga menjadi daya tarik bagi masyarakat,” katanya.

Dinas Lingkungan Hidup Kalbar mengakui jika sudah berkoordinasi terkait adanya edukasi terhadap masyarakat agar mengalihkan profesi dari penambang menjadi petani namun rencana tersebut tidak begitu diterima masyarakat.(*rabiah)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Close