DAERAH

Seleksi Calon Tamtama PK TNI-AD, Danrem 143/HO: Taati Aturan Selama Seleksi


Kendari, OborSejahtera.com – Komandan Korem 143/HO Brigjen TNI Yufti Senjaya, SE., M.Si. memberi penekanan kepada seluruh peserta seleksi calon Tamtama Gel. I TA.2022 agar mengikuti aturan selama seleksi dilaksanakan.

Hal ini dikatakan oleh Plh Kapenrem 143/HO Letda Inf Rusmin Ismail dalam rilisnya, Kendari, Sultra, Sabtu(19/3/2022)

Rusmin menyampaikan sebagaimana perintah Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Dudung Abdurrahman dan Pangdam XIV/HSN Mayjen TNI Andi Muhammad, dalam penerimaan prajurit harus dilaksanakan secara ketat, obyektif, transparan, jujur dan berkeadilan.

“Untuk menjamin itu, Danrem menegaskan jika ada yang melakukan pelanggaran seperti berbuat curang maka akan di proses,” ungkap Rusmin.

Dalam pengarahan, selanjutnya Danrem 143/HO Brigjen TNI Yufti Senjaya S.E., M.Si juga menekankan bahwa seleksi calon prajurit harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum, baik di dunia maupun di akhirat.

“Hal ini perlu saya tegaskan agar tidak ada yang main-main, jika ada oknum panitia atau prajurit yang menyeleweng dari aturan yang berlaku semuanya akan di proses hukum sesuai aturan, baik dari pihak oknum TNI sebagai penerima, maupun orang tua/wali yang memberikan iming-iming,” ujar Alumnus Akademi Militer Angkatam 1991 ini.

Untuk diketahui bahwa seleksi Sub Panda Kendari mulai berlangsung pada hari Senin, tanggal 21 Maret 2022 diawali dengan pemeriksaan administrasi, yang diikuti oleh 489 orang calon Tamtama PK TNI-AD Gel.I TA.2022.

“Saya tekankan kepada seluruh calon agar mengikuti segala aturan yang berlaku, persiapkan dirimu dan jangan macam-macam,” tegas Danrem.

“Untuk memastikan juga, selama kegiatan digelar Personel Intelijen, dan Polisi Militer akan mengawasi, jadi jangan pernah coba-coba untuk melakukan tindakan, yang dapat dikategorikan pelanggaran dalam proses penerimaan prajurit TNI AD kali ini,” pungkas Brigjen TNI Yufti mengakhiri arahannya.(*rn)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Close